ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Visum tersebut dan dapat saya jelaskan bahwa setelah saya menerima jenazah korban M. Yazid Bin Nasir dalam keadaan sudah ng meninggal dunia selanjutnya saksi melakukan pemeriksaan luar dan ditemui jenazah dibungkus dengan menggunakan satu lembar kain gu sarung cokelat garis-garis, kepala, tangan dan kaki diikat kassa, jenazah menggunakan baju kaos abu -abu, keluar buih dihidung dan A mulut, panjang badan delapan puluh empat centi meter, rambut lurus hitam, panjang tiga centi meter; - Bahwa selanjutnya saksi melakukan pemeriksaan Fisik Korban dan ub lik ah dijumpai: Luka Robek dileher tengah bagian depan ukuran satu kali satu kali dua koma lima centi meter; am - Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap korban M. Yazid Bin Nasir tersebut ditemukan banyak luka diduga bentu ran benda tajam sehingga dengan luka tersebut mengakibatkan pendarahan seh ingga ah k ep dapat menyebabkan meninggal dunia; Terhadap keterangan Ahli Terdakwa memberikan pendapat benar; keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: In do ne si R Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan A gu ng - Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ; - Bahwa terdakwa ditangkap pada hari selasa tanggal 7 Mei 2019 10.00 WIB bertempat disimpang Lambaro Banda Aceh, tepatnya di pinggir jalan dan yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah aparat kepolisian berpakaian preman lalu terdakwa dibawa ke Polda Aceh dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Lhokseumawe; terdakwa telah melakukan Pembunuhan; ub - Bahwa kejadian pembunuhan terjadi pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019 Pukul 24.00 wib bertempat di rumah Istri terdakwa di Desa Ule Madon Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara; ep - Bahwa pada saat di lantai dua rumah isteri Terdakwa meminta uang untuk keperluan sekolah anak-anak dan untuk keperluan lebaran, Terdakwa ah ka lik oleh penyidik sat Reskrim Polres Lhokseumawe sehubungan dengan m ah - Bahwa terdakwa ditangkap kemudian diperiksa dan dimintai keterangan M lalu isteri Terdakwa marah -marah dan Terdakwa membujuk isteri agar ng jangan marah, tapi isteri malah mengambil pisau dapur dan pisau tersebu t on berhasil Terdakwa rebut dari tangan isteri mengenai punggung dan es R mengatakan uang yang ada hanya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), In d A gu telapak tangan Terdakwa, hal itu berulang sampai dengan tiga kali Halaman38 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 38