ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 19. Kaku mayat. Kesimpulan : ng Luka diatas diduga akibat benturan benda tajam. In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap korban Irawati Binti Nurdin gu tersebut ditemukan banyak luka diduga benturan benda tajam sehingga dengan luka tersebut mengakibatkan pendarahan seh ingga A dapat menyebabkan seseorang meninggal dunia. Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat benar; 12. Ahli dr. Mahdalena Binti Bustamam Usman,dibawah sumpah ub lik ah pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ; am - Bahwa setelah diperlihatkan surat Visum Et Refertum atas nama M. Yazid Bin Nasir oleh penyidik bahwa saksi telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah atas nama M. Yazid Bin Nasir ep ah k tersebut; - Bahwa saksi mengetahui namanya setelah melakukan pemeriksaan In do ne si R jenazah atas nama M. Yazid Bin Nasir bertempat di Rumah Sakit Umum Cut Meutia Aceh Utara dan saya tidak ada hubungan apapun A gu ng dengan M. Yazid Bin Nasir; - Bahwa saat jenazah M. Yazid Bin Nasir tersebut tiba dirumah sakit umum cut meutia yang mana saya sebagai dokter melakukan pemeriksaan terhadap jenazah M. Yazid Bin Nasir dan selain jenazah M. Yazid Bin Nasirsaat tersebut ada juga jenazah lainnya yaitu 2 (dua) orang jenazah masing-masing kami ketahui bernama Irawati Binti lik jenazah tersebut dilakukan pemeriksaan jenazah oleh dokter lain; - Bahwa setelah saksi menerima Jenazah seorang perempuan yang kemudian saya ketahui bernama M. Yazid Bin Nasir saat tersebut ub m ah Nurdin dan juga korban atas nama Zikra Muniza yang mana kedua saya lakukan pendataan dan jenazah seorang perempuan bernama ka M. Yazid Bin Nasir dan saat saya melakukan pemeriksaan tersebut ep kondisi sudah dalam keadaan meninggal dunia selanjutnya saksi M - Bahwa Visum Et Repertum atas nama Irawati Binti Nurdin nomor ng 180/53/2019 tanggal 16 Mei 2019 dikeluarkan oleh Rumah Sakit on Umum Cut Meutia dan benar bahwa surat Visum Et Repertum es korban; R ah melakukan pemeriksaan luar dan juga pemeriksaan fisik terhadap In d A gu tersebut saya yang memeriksa korban dan menanda tangani surat Halaman37 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 37