ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R menuju kamar mandi dan saksi melihat mayat Yazid dengan posisi telungkup didalam bak mandi yang berisi air; ng - Bahwa saksi mendengar dari masyarakat pelaku pembunuhan adalah Terdakwa suami korban Irawati; gu - Bahwa sejak menikah dengan korban Terdakwa jarang keluar rumah dan tidak ada masyarakat yang memusuhi Terdakwa; Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat benar; A 9. Saksi Saiful Bahri Bin M. Jamil,dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut: pokoknya ub lik ah - Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ; - Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa satu bulan tujuh hari sebelum am kejadian pembunuhan, karena Terdakwa tinggal satu Desa dengan saksi di Desa Ulee Madon; - Bahwa pekerjaan Terdakwa sebagai kepala tukang, dan saksi ah k ep membantu Terdakwa sebagai tukang bekerja di Banda Aceh; - Bahwa Terdakwa pernah cerita bahwa ia pernah jadi preman In do ne si R diJakarta sudah sering membunuh orang; - Bahwa Terdakwa pernah menjadi anggota Hercules di Jakarta; A gu ng - Bahwa Terdakwa juga pernah cerita kepada saksi tentang isterinya yang tidak sabar karena kekurangan uang, selalu menuntut agar segera ada uang; - Bahwa terjadinya pembunuhan pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2019 pukul 02.00 WIB bertempat di rumah korban Irawati di Desa Ulee Madon Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara, dan saksi tidak melihat lik Muniza,danYazid, dan saksi baru mengetahui pada saat datang anak Zikri bersama adik saksi bernama Mustakim pukul 02.00 Wib kerumah saksi, lalu didalam rumah saksi Zikri menceritakan ibunya berdarah, ub m ah langsung pelaku pembunuhan terhadap korban Irawati, Zikra kakaknya berdarah, adik dan ayahnya (terdakwa) tidak tau, saat itu ka Zikri terus menangis, kemudian Mustakim pergi kerumah Terdakwa; ep - Bahwa pisau lipat milik Terdakwa tidak ada hubungannya dengan ah pekerjaan Terdakwa sebagai tukang dan saksi pernah melihat pisau M - Bahwa Terdakwa tidak pernah mengancam saksi dan teman -teman ng saksi yang lain; on - Bahwa Terdakwa adalah suami ketiga korban Irawati, sedangkan In d gu korban Irawati isteri pertama Terdakwa; A es R lipat tersebut pada saat Terdakwa bekerja; Halaman32 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 32