ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

menuju kamar mandi dan saksi melihat mayat Yazid dengan posisi
telungkup didalam bak mandi yang berisi air;

ng

- Bahwa saksi mendengar dari masyarakat pelaku pembunuhan adalah
Terdakwa suami korban Irawati;

gu

- Bahwa sejak menikah dengan korban Terdakwa jarang keluar rumah
dan tidak ada masyarakat yang memusuhi Terdakwa;

Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat benar;

A

9. Saksi Saiful Bahri Bin M. Jamil,dibawah sumpah
menerangkan sebagai berikut:

pokoknya

ub
lik

ah

- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa satu bulan tujuh hari sebelum

am

kejadian pembunuhan, karena Terdakwa tinggal satu Desa dengan
saksi di Desa Ulee Madon;

- Bahwa pekerjaan Terdakwa sebagai kepala tukang, dan saksi

ah
k

ep

membantu Terdakwa sebagai tukang bekerja di Banda Aceh;
- Bahwa Terdakwa pernah cerita bahwa ia pernah jadi preman

In
do
ne
si

R

diJakarta sudah sering membunuh orang;
- Bahwa Terdakwa pernah menjadi anggota Hercules di Jakarta;

A
gu
ng

- Bahwa Terdakwa juga pernah cerita kepada saksi tentang isterinya

yang tidak sabar karena kekurangan uang, selalu menuntut agar
segera ada uang;

- Bahwa terjadinya pembunuhan pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2019

pukul 02.00 WIB bertempat di rumah korban Irawati di Desa Ulee

Madon Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara, dan saksi tidak melihat

lik

Muniza,danYazid, dan saksi baru mengetahui pada saat datang anak
Zikri bersama adik saksi bernama Mustakim pukul 02.00 Wib kerumah
saksi, lalu didalam rumah saksi Zikri menceritakan ibunya berdarah,

ub

m

ah

langsung pelaku pembunuhan terhadap korban Irawati, Zikra

kakaknya berdarah, adik dan ayahnya (terdakwa) tidak tau, saat itu

ka

Zikri terus menangis, kemudian Mustakim pergi kerumah Terdakwa;

ep

- Bahwa pisau lipat milik Terdakwa tidak ada hubungannya dengan

ah

pekerjaan Terdakwa sebagai tukang dan saksi pernah melihat pisau

M

- Bahwa Terdakwa tidak pernah mengancam saksi dan teman -teman

ng

saksi yang lain;

on

- Bahwa Terdakwa adalah suami ketiga korban Irawati, sedangkan

In
d

gu

korban Irawati isteri pertama Terdakwa;

A

es

R

lipat tersebut pada saat Terdakwa bekerja;

Halaman32 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 32

Select target paragraph3