ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R - Bahwa saksi tidak ikut masuk kedalam rumah korban karena warga sudah ramai,kemudian saksi pulang kerumah untuk melihat kondisi ng Zikri dan tidak lama datang Muhammad untuk mengambil Zikri untuk dibawa ke tempat kusuk karena kondisi kakinya bengkak karena saat gu melompat dari lantai dua rumah korban sehingga Zikri selamat saat itu; A - Bahwa setelah kejadian pembunuhan terhadap ketiga korban tersebut, saat warga ramai datang kerumah korban,saat itu warga tidak melihat Terdakwa dirumah tersebut; ub lik ah - Bahwa Jarak rumah saksi dengan rumah Irawati berjarak kira-kira 15 (lima belas) meter; am - Bahwa Saksi terakhir bertemu dan melihat Terdakwa pada hari senin tanggal 6 Mei 2019 pukul 21.30 WIB setelah saksi pulang shalat tarawih dan Terdakwa datang kerumah saksi bersama dengan ah k ep anaknya yang bernama Riski, Zikra, Zikri dan Yazid dan masuk kedalam rumah saksi untuk menonton televisi dan 30 menit kemudian In do ne si R mereka pulang kerumahnya; - Bahwa setau saksi bahwa korban tidak ada masalah dengan warga A gu ng sekitar; - Bahwa pada saat saksi bekerja dengan TerdakwaAidil dibanda aceh sering melihat Aidil membawa pisau lipat warna silver dan pisau tersebut setiap hari dibawanya didalam tas sandang kecil; Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat ada yang benar dan ada yang tidak benar adalah bahwa sebelumnya terdakwa lik 10. Saksi Mustakim Bin Abdurrahman,dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut: pokoknya - Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ; ub m ah tidak pernah melakukan pembunuhan ditempat lain ; - Bahwa pada pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2019 pukul 02.00 WIB ka bertempat di Desa Ulee Madon Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara ep saat itu saksi mendengar anak menangis bernama Zikri yaitu anak ah korban Irawati sambil merangkak dan Saleh mengatakan kepada M - Bahwa pada saat Zikri dibawa kerumah abang saksi Zikri mengatakan ng tidak mau pulang kerumahnya; on - Bahwa kemudian saksi pergi kerumah korban, tiba disana ketemu es R saksi agar Zikri dibawa kerumah abang saksi; In d A gu dengan Rizki, Saiful dan Mustaqim dan melihat rumah korban pintu Halaman33 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 33