ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

- Bahwa saksi tidak ikut masuk kedalam rumah korban karena warga
sudah ramai,kemudian saksi pulang kerumah untuk melihat kondisi

ng

Zikri dan tidak lama datang Muhammad untuk mengambil Zikri untuk
dibawa ke tempat kusuk karena kondisi kakinya bengkak karena saat

gu

melompat dari lantai dua rumah korban sehingga Zikri selamat saat
itu;

A

- Bahwa setelah kejadian pembunuhan terhadap ketiga korban

tersebut, saat warga ramai datang kerumah korban,saat itu warga
tidak melihat Terdakwa dirumah tersebut;

ub
lik

ah

- Bahwa Jarak rumah saksi dengan rumah Irawati berjarak kira-kira 15
(lima belas) meter;

am

- Bahwa Saksi terakhir bertemu dan melihat Terdakwa pada hari senin
tanggal 6 Mei 2019 pukul 21.30 WIB setelah saksi pulang shalat
tarawih dan Terdakwa datang kerumah saksi bersama dengan

ah
k

ep

anaknya yang bernama Riski, Zikra, Zikri dan Yazid dan masuk
kedalam rumah saksi untuk menonton televisi dan 30 menit kemudian

In
do
ne
si

R

mereka pulang kerumahnya;

- Bahwa setau saksi bahwa korban tidak ada masalah dengan warga

A
gu
ng

sekitar;

- Bahwa pada saat saksi bekerja dengan TerdakwaAidil dibanda aceh
sering melihat Aidil membawa pisau lipat warna silver dan pisau
tersebut setiap hari dibawanya didalam tas sandang kecil;

Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat ada yang

benar dan ada yang tidak benar adalah bahwa sebelumnya terdakwa

lik

10. Saksi Mustakim Bin Abdurrahman,dibawah sumpah
menerangkan sebagai berikut:

pokoknya

- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;

ub

m

ah

tidak pernah melakukan pembunuhan ditempat lain ;

- Bahwa pada pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2019 pukul 02.00 WIB

ka

bertempat di Desa Ulee Madon Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara

ep

saat itu saksi mendengar anak menangis bernama Zikri yaitu anak

ah

korban Irawati sambil merangkak dan Saleh mengatakan kepada

M

- Bahwa pada saat Zikri dibawa kerumah abang saksi Zikri mengatakan

ng

tidak mau pulang kerumahnya;

on

- Bahwa kemudian saksi pergi kerumah korban, tiba disana ketemu

es

R

saksi agar Zikri dibawa kerumah abang saksi;

In
d

A

gu

dengan Rizki, Saiful dan Mustaqim dan melihat rumah korban pintu

Halaman33 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 33

Select target paragraph3