ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

rumah lantai satu terkunci, dan melihat pintu lantai dua terbuka,
kemudian dengan menggunakan tangga kami naik kelantai dua;

ng

- Bahwa pada saat saksi dan kawan-kawan serta masyarakat masuk
kedalam rumah bersama dengan warga yang pertama saat kami

gu

masuk melalui pintu lantai dua rumah tersebut yang pertama kami
temukan yaitu

Zikra posisinya dalam keadaan terlentang di

A

pertengahan tangga dan berlumuran darah , lalu saksi mengambil kain

dan menutup jenazah tersebut, kemudian kami turun lagi ke lantai
satu dan saksi melihat kesebelah kanan dekat dapur terdapat Irawati

ub
lik

ah

dalam keadaan berlumuran darah dan tidak bergerak lagi dan saksi
lihat leher korbanmengalami

luka gorok,urat nadi tangan korban

am

dipotong, setelah itu saksi mengambil kain dan menutupnya, setelah
itu saksi dan warga lainnya mencari keberadaan anak korban yang
palin kecil yang bernama Yazid dan saksi lih at ada bekas telapak kaki

ah
k

ep

berdarah menuju kearah kamar mandi kamar pertama setelah kami
masuk kedalam kamar kami mencari keberadaan Yazid ternyata kami

In
do
ne
si

R

temukan didalam bak mandi yang terbuat dari fiber berwarna hijau
dengan posisi telungkup selanjutnya kami meminta warga mendobrak

A
gu
ng

pintu dari luar setelah didobrak oleh warga lalu tidak lama kemudian
tiba pihak kepolisian;

- Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak melih at langsung pelaku
pembunuhan terhadap tiga orang korban tersebut;

- Bahwa setelah warga masuk kedalam rumah, dan saksi tidak ikut
masuk kedalam rumah,kemudian saksi pulang kermah untuk melihat
kondisi Zikri dan tidak lama datang Muhammad untuk mengambil Zikri

melompat dari lantai dua rumah korban ;

ub

m

- Bahwa masyarakat tidak melihat Terdakwa dirumah tersebut;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat benar;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat benar;

ep

11. Ahli dr. Muhammad Saiful Ahyar Bin Rusli Kasim,dibawah sumpah
pokoknya menerangkan sebagai berikut:

ah

ka

lik

ah

untuk dibawa ke tempat kusuk karena kondisi kakinya bengkak karena

M

- Bahwa setelah Ahli perhatikan dan setelah diperlihatkan surat Visum

ng

Et Refertum atas nama Irawati Binti Nurdin oleh penyidik bahwa benar

on

Ahli telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah atas nama

In
d

gu

Irawati Binti Nurdin tersebut;

A

es

R

- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;

Halaman34 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 34

Select target paragraph3