ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R - Bahwa sebelumnya Ahli tidak kenal dengan Irawati Binti Nurdin namun Ahli mengetahui namanya setelah melakukan pemeriksaan ng jenazah atas nama Irawati Binti Nurdin bertempat di Rumah Sakit Umum Cut Meutia Aceh Utara; gu - Bahwa saat jenazah Irawati Binti Nurdin tersebut tiba dirumah sakit umum cut meutia sebagai dokter melakukan pemeriksaan terhadap A jenazah Irawati Binti Nurdin dan selain jenazah Irawati Binti Nurdin ada juga jenazah lainnya yaitu 2 (dua) orang jenazah masing-masing bernama Zikra Muniza dan M. Yazid dan kedua jenazah tersebut ub lik ah dilakukan pemeriksaan fisik jenazah oleh dokter lain; - Bahwa setelah Ahli menerima Jenazah seorang perempuan bern ama am Irawati Binti Nurdin saat tersebut Ahli lakukan pendataan dan melakukan pemeriksaan kondisi sudah dalam keadaan meninggal dunia selanjutnya Ahli melakukan pemeriksaan luar dan juga ah k ep pemeriksaan fisik terhadap korban; - Bahwa bahwa Visum Et Repertum atas nama Irawati Binti Nu rdin In do ne si R nomor 180/51/2019 tanggal 16 Mei 2019 dikeularkan oleh Rumah Sakit Umum Cut Meutia dan benar bahwa surat Visum Et Repertum A gu ng tersebut Ahli yang memeriksa korban dan menanda tangani surat Visum tersebut dalam keadaan sudah meninggal dunia selanjutnya Ahli melakukan pemeriksaan luar dan ditemui jenazah dibungkus dengan menggunakan satu selimut motif bunga-bunga, satu lembar sarung hijau lumut, jenazah /korban memakai daster lengan pendek warna merah muda bunga-bunga, bra berwarna crem, kemaluan lik langsat, panjang badan seratus enam puluh centi meter, Rambut hitam ikal panjang tiga puluh lima centi meter; - Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan Fisik Korban dan dijumpai: ub m ah ditutup kassa, tangan dan kaki terikat kassa, warna kulit kuning 1. Luka robek di kelopak mata kanan bagian bawah ukuran satu ka koma lima kali satu kali nol koma lima centimeter; ep 2. Luka robek di pipi sebelah kiri ukuran : ah - Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. R - Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. es M - Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. ng - Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. on - Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. In d A gu - Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. Halaman35 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 35