ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

- Satu kali satu kali nol koma lima centimeter.
- Satu kali satu kali nol koma lima centimeter.

ng

3. Luka robek di leher bagian depan kiri ukuran sebelas kali du a kali
empat centimeter.

gu

4. Luka robek di dagu ukuran :

- Satu kali satu kali nol koma lima centimeter.

A

- Satu kali satu kali nol koma lima centimeter.
- Satu kali satu kali nol koma lima centimeter.

5. Luka robek di dada depan bawah leher ukuran dua kali satu kali

ub
lik

ah

dua centimeter.

6. Luka robek di dada bagian depan kiri ukuran satu kali satu kali

am

satu centimeter.

7. Luka robek di dada bagian depan kanan ukuran lima kali satu
koma limakali empat centimeter.

ep

ah
k

8. Luka robek di perut bagian depan ukuran empat kali satu kali lima
centimeter.

In
do
ne
si

R

9. Luka robek di perut bagian depan atas pusat ukuran dua kali dua
kali enam centimeter.

A
gu
ng

10. Luka robek di perut sebelah kiri ukuran sepuluh kali dua koma
lima kali empat centimeter, dua kali satu kali empat centimeter.

11. Luka robek di pinggang sebelah kiri ukuran dua kali satu kali lima
centimeter.

12. Luka robek di pergelangan tangan kiri ukuran lima kali dua kali
satu centimeter.

lik

satu kali nol koma lima centimeter, lima kali satu koma lima kali
satucentimeter, dua kali satu kali nol koma dua belas centimeter.
14. Luka robek di siku tangan kiri ukuran satu kali nol koma lima

ub

m

ah

13. Luka robek di lengan bawah tangan kiri ukuran satu koma lima kali

centimeter.

ka

15. Luka gores di paha kiri bagian atas ukuran delapan kali nol koma

ep

tiga centimeter.

ah

16. Luka robek di lutut kiri bagian luar ukuran satu koma lima kali satu

M

17. Luka robek di punggung belakang bagian atas ukuran dua kali

ng

satu kali satu centimeter.

on

18. Luka robek di paha belakang kaki kiri ukuran tiga kali satu kali

In
d

gu

satu centimeter.

A

es

R

kali satu centimeter.

Halaman36 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 36

Select target paragraph3