ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R - Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. - Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. ng 3. Luka robek di leher bagian depan kiri ukuran sebelas kali du a kali empat centimeter. gu 4. Luka robek di dagu ukuran : - Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. A - Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. - Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. 5. Luka robek di dada depan bawah leher ukuran dua kali satu kali ub lik ah dua centimeter. 6. Luka robek di dada bagian depan kiri ukuran satu kali satu kali am satu centimeter. 7. Luka robek di dada bagian depan kanan ukuran lima kali satu koma limakali empat centimeter. ep ah k 8. Luka robek di perut bagian depan ukuran empat kali satu kali lima centimeter. In do ne si R 9. Luka robek di perut bagian depan atas pusat ukuran dua kali dua kali enam centimeter. A gu ng 10. Luka robek di perut sebelah kiri ukuran sepuluh kali dua koma lima kali empat centimeter, dua kali satu kali empat centimeter. 11. Luka robek di pinggang sebelah kiri ukuran dua kali satu kali lima centimeter. 12. Luka robek di pergelangan tangan kiri ukuran lima kali dua kali satu centimeter. lik satu kali nol koma lima centimeter, lima kali satu koma lima kali satucentimeter, dua kali satu kali nol koma dua belas centimeter. 14. Luka robek di siku tangan kiri ukuran satu kali nol koma lima ub m ah 13. Luka robek di lengan bawah tangan kiri ukuran satu koma lima kali centimeter. ka 15. Luka gores di paha kiri bagian atas ukuran delapan kali nol koma ep tiga centimeter. ah 16. Luka robek di lutut kiri bagian luar ukuran satu koma lima kali satu M 17. Luka robek di punggung belakang bagian atas ukuran dua kali ng satu kali satu centimeter. on 18. Luka robek di paha belakang kaki kiri ukuran tiga kali satu kali In d gu satu centimeter. A es R kali satu centimeter. Halaman36 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 36