ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R sudah berdarah-darah, lalu saksi menelfon Saiful untuk datang kerumah korban Irawati melihat apa yang terjadi; ng - Bahwa kemudian memanggil Mustaqim adek ipar saksi yang rumahnya 5 meter jaraknya dari rumah saksi, kemudian saksi gu mengatakan pada Mustaqim kamu bawa bentar si Zikri dibilang mamak berdarah dirumah sudah meninggal, Kemudian Mustaqim A langsung menggendong Zikri membawa pergi; - Bahwa jarak rumah saksi rumah tempat kejadian pembunuhan tersebut kira-kira 20 Meter, berselang satu rumah ub lik dengan rumah saksi; ah dengan - Bahwa yang tinggal dirumah tempat pada saat kejadian pembu n uhan am tersebut adalah Irawati, Zikra, Riski, Zikri, dan anak bayi yang saksi tidak tahu namanya dan Terdakwa suami Irawati; - Bahwa korbanIrawati sudah menikah sebanyak 3 kali suami ah k ep pertamanya sudah meninggal memiliki anak 3 orang yaitu Riski, Zikra,Zikri, kemudian menikah lagi yang kedua tak lama bercerai In do ne si R memiliki anak 1 orang yaitu Yazid, dan suami ke 3 adalah terdakwa tidak memiliki anak; A gu ng Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat benar; 8. Saksi Ayun Supriadi Bin Abu Bakar,dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut: pokoknya - Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ; - Bahwa pada hari selasa tanggal7 Mei 2019 pukul 02.00 Wib bertempat dirumah korban Irawati di Desa Ulee Madon Kec. Muara lik korban melihat sudah ramai masyarakat, ada yang sedang mendirikan anak tangga untuk naik kelantai dua dan bertanya ada kejadian apa mereka menjawab naik saja tangganya, lalu saksi menaiki tangga dan ub m ah Batu Kab. Aceh Utara, pada saat saksi sedang melewati rumah masuk kedalam rumah melihat ada 3 (tiga) orang mayat didalam ka rumah dan ada ceceran darah mulai dari tangga sampai kekamar ep mandi; ah - Bahwa saksi melihat mayat Zikra diatas tangga tertusuk benda tajam M mengambil handuk menutup mayat Zikra, lalu turun kelantai satu ng melihat mayat Irawati terlentang diruangan dapur, bagian leher on digorok dan nadi tangan kanan dan kirinya terpotong, kemudian es R dibagian dadanya, dan nadi tangan kanan dan kirinya terpotong, lalu In d A gu mengambilkain menutup mayat Irawati, kemudian ada jejak darah Halaman31 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 31