ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

sudah berdarah-darah, lalu saksi menelfon Saiful untuk datang
kerumah korban Irawati melihat apa yang terjadi;

ng

- Bahwa kemudian memanggil Mustaqim adek ipar saksi yang
rumahnya 5 meter jaraknya dari rumah saksi, kemudian saksi

gu

mengatakan pada Mustaqim kamu bawa bentar si Zikri dibilang

mamak berdarah dirumah sudah meninggal, Kemudian Mustaqim

A

langsung menggendong Zikri membawa pergi;

- Bahwa

jarak

rumah

saksi

rumah

tempat

kejadian

pembunuhan tersebut kira-kira 20 Meter, berselang satu rumah

ub
lik

dengan rumah saksi;

ah

dengan

- Bahwa yang tinggal dirumah tempat pada saat kejadian pembu n uhan

am

tersebut adalah Irawati, Zikra, Riski, Zikri, dan anak bayi yang saksi
tidak tahu namanya dan Terdakwa suami Irawati;

- Bahwa korbanIrawati sudah menikah sebanyak 3 kali suami

ah
k

ep

pertamanya sudah meninggal memiliki anak 3 orang yaitu Riski,
Zikra,Zikri, kemudian menikah lagi yang kedua tak lama bercerai

In
do
ne
si

R

memiliki anak 1 orang yaitu Yazid, dan suami ke 3 adalah terdakwa
tidak memiliki anak;

A
gu
ng

Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat benar;

8. Saksi Ayun Supriadi Bin Abu Bakar,dibawah sumpah
menerangkan sebagai berikut:

pokoknya

- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;

- Bahwa pada hari selasa tanggal7 Mei 2019 pukul 02.00 Wib
bertempat dirumah korban Irawati di Desa Ulee Madon Kec. Muara

lik

korban melihat sudah ramai masyarakat, ada yang sedang mendirikan
anak tangga untuk naik kelantai dua dan bertanya ada kejadian apa
mereka menjawab naik saja tangganya, lalu saksi menaiki tangga dan

ub

m

ah

Batu Kab. Aceh Utara, pada saat saksi sedang melewati rumah

masuk kedalam rumah melihat ada 3 (tiga) orang mayat didalam

ka

rumah dan ada ceceran darah mulai dari tangga sampai kekamar

ep

mandi;

ah

- Bahwa saksi melihat mayat Zikra diatas tangga tertusuk benda tajam

M

mengambil handuk menutup mayat Zikra, lalu turun kelantai satu

ng

melihat mayat Irawati terlentang diruangan dapur, bagian leher

on

digorok dan nadi tangan kanan dan kirinya terpotong, kemudian

es

R

dibagian dadanya, dan nadi tangan kanan dan kirinya terpotong, lalu

In
d

A

gu

mengambilkain menutup mayat Irawati, kemudian ada jejak darah

Halaman31 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 31

Select target paragraph3