ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R melihat mayat korban sudah tergeletak saksi langsung menghubungi pihak kepolisian terdekat untuk memberitahukan kejadian yang telah ng saksi lihat tersebut,dan 1 jam kemudian Polisi datang dan mayat tersebut dikeluarkan dari rumah untuk dibawa kerumah sakit; gu - Bahwa saksi tidak pernah berpapasan wajah dengan Aidil Saputra namun pernah bertemu dengan jarang pandang yang agak jauh ; A - Bahwa saksi tidak mengetahui masalah Pernikahan antara mantan kakak ipar saksi Irawati Nurdin dengan Aidil Saputra karena tidak ada pemberitahuan sama sekali masalah pern ikahan tersebut; ub lik ah - Bahwa saksi mengetahui mantan kakak ipar Irawati Nurdin dan Aidil Saputra sudah menikah yaitu pada saat setelah kejadian pembunuhan am tersebut; - Bahwa sebelumnya saksi sudah tahu bahwa mantan kakak ipar Irawati Nurdin dan Aidil Saputra sudah tinggal satu rumah namun ah k ep setelah saksi melaporkan kepada kepala lorong dan setelah dicek oleh kepala lorong, mereka menyatakan sudah menikah namun pada In do ne si R saat kepala lorong meminta dibuktikan dengan buku nikah mereka tidak bisa memperlihatkan buku nikah mereka; A gu ng - Bahwa 2 (dua) minggu sebelum kejadian pembunuhan tersebut korban Irawati datang kerumah saksi dan meminta saksi untuk menandatangani surat-surat Faraid tanah karena korban mau menjual semua hartanya untuk pindah kemedan bersama Terdakwa dan bila saksi tidak mau menandatangani maka saksi akan dibunuh oleh Terdakwa dan saksi tetap tidak menandatangani surat-surat tersebut; - Bahwa sebelumnya korban Irawati bersama Terdakwa sudah lik membunuh para korban adalah untuk menguasai harta milik korban ub Irawati; Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat benar; 7. Saksi Muhammad Sholeh Bin Balia,dibawah sumpah pokoknya ep menerangkan sebagai berikut: - Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ; ah ka m ah menggadaikan 2 (dua) petak tanah dan men urut saksi motif Terdakwa M bertempat di depan rumah saksi diDesa Ulee Madon Kec. Muara Batu ng Kab. Aceh Utara, Zikri ada datang kerumah saksi telanjang bulat on berdiri dengan lutut didepan pintu pagar rumah saksi sambil es R - Bahwa pada hari selasa tanggal7 Mei 2019 pukul 02.00 Wib yang In d A gu menangis, dan Zikri mengatakan kepada saksi bahwa mamak dirumah Halaman30 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30