ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R perbuatan terdakwa dari anak tangga yang menghubungkan lantai satu dan lantai dua rumah. Saat itu terdakwa meminta maaf kepada Zikra dan ng meminta kepada Zikra untuk tidak berteriak meminta tolong, sebab saat itu Zikra berteriak dan menangis. Karena korban an. Zikra Muniza Binti Ifan gu Mirza masih tetap berteriak kemudian terdakwa menusukan pisau lipatnya ke tubuh Mirza berkali kali. Setelah itu terdakwa melihat korban Zikra terduduk lalu berusaha naik ke lantai atas rumah namun terhenti di tengah anak A tangga dan tidak bergerak lagi (sudah meninggal dunia). Setelah membunuh Zikra kemudian terdakwa meletakan pisau lipat yang dipegangnya tersebut di ub lik ah lantai dan terdakwa duduk di dekat tubuh korban (Irawati). Selanjutnya karena melihat tubuh korban (Irawati) masih bergerak kemudian terdakwa am sambil meminta maaf kepada korban (Irawati), terdakwa memotong urat nadi tangan sebelah kiri korban (Irawati) menggunakan pisau lipat tersebut, tidak puas sampai disitu lalu terdakwa kembali menusuk leher korban (Irawati) ah k ep beberapa kali dan menggoroknya dengan tujuan agar korban (Irawati) segera meninggal dunia. Setelah melakukan hal itu kemudian terdakwa In do ne si R masih duduk disamping tubuh korban (Irawati). Sementara itu anak an. M. Yazid Bin Nasir merangkak sambil menangis menuju tubuh ibunya yaitu A gu ng korban (Irawati) yang saat itu tergeletak di lantai berlumuran darah. Melihat hal itu kemudian terdakwa masih sempat berusaha menenangkan M. Yazid, namun korban M. Yazid terus menangis, lalu terdakwa kembali mengambil pisau lipatnya dan menusuk leher bagian depan korban (M. Yazid) sebanyak satu kali. Setelah menusuk leher korban (M. Yazid) kemudian terdakwa meletakan tubuh korban (M. Yazid) di samping tubuh korban (Irawati) dan lik mengangkat tubuh korban (M. Yazid) dan memasukan tubuh korban (M. Yazid) ke dalam bak air di kamar mandi dalam kamar. Setelah meletakan ub tubuh korban (M. Yazid) di dalam bak air tersebut kemudian terdakwa melihat anak korban (Irawati) yang lain yang bernama Zikri Putra Mirza sedang tidur di dalam kamar, kemudian terdakwa mengambil dan memakai baju miliknya yang digantung di dinding kamar, lalu terdakwa keluar dari ep ka m ah terdakwa masih duduk di sampingnya. Tidak lama kemudian terdakwa dalam kamar dan terdakwa memgambil pisau lipat yang diletakannya di menyimpan kembali pisau lipat tersebut ke dalam tas sandangnya dan ng memakai tas sandang itu lalu terdakwa mengambil tas pakaian miliknya on untuk tujuan keluar dari dalam rumah. Sebelum keluar rumah, terdakwa es R lantai lalu mencucinya. Setelah mencuci pisau tersebut kemudian terdakwa In d A gu kembali mendatangi jenazah korban (Irawati) dan meminta maaf di depan Halaman18 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 18