ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

perbuatan terdakwa dari anak tangga yang menghubungkan lantai satu dan

lantai dua rumah. Saat itu terdakwa meminta maaf kepada Zikra dan

ng

meminta kepada Zikra untuk tidak berteriak meminta tolong, sebab saat itu
Zikra berteriak dan menangis. Karena korban an. Zikra Muniza Binti Ifan

gu

Mirza masih tetap berteriak kemudian terdakwa menusukan pisau lipatnya ke
tubuh Mirza berkali kali. Setelah itu terdakwa melihat korban Zikra terduduk
lalu berusaha naik ke lantai atas rumah namun terhenti di tengah anak

A

tangga dan tidak bergerak lagi (sudah meninggal dunia). Setelah membunuh

Zikra kemudian terdakwa meletakan pisau lipat yang dipegangnya tersebut di

ub
lik

ah

lantai dan terdakwa duduk di dekat tubuh korban (Irawati). Selanjutnya
karena melihat tubuh korban (Irawati) masih bergerak kemudian terdakwa

am

sambil meminta maaf kepada korban (Irawati), terdakwa memotong urat nadi
tangan sebelah kiri korban (Irawati) menggunakan pisau lipat tersebut, tidak
puas sampai disitu lalu terdakwa kembali menusuk leher korban (Irawati)

ah
k

ep

beberapa kali dan menggoroknya dengan tujuan agar korban (Irawati)
segera meninggal dunia. Setelah melakukan hal itu kemudian terdakwa

In
do
ne
si

R

masih duduk disamping tubuh korban (Irawati). Sementara itu anak an. M.
Yazid Bin Nasir merangkak sambil menangis menuju tubuh ibunya yaitu

A
gu
ng

korban (Irawati) yang saat itu tergeletak di lantai berlumuran darah. Melihat
hal itu kemudian terdakwa masih sempat berusaha menenangkan M. Yazid,
namun korban M. Yazid terus menangis, lalu terdakwa kembali mengambil

pisau lipatnya dan menusuk leher bagian depan korban (M. Yazid) sebanyak
satu kali. Setelah menusuk leher korban (M. Yazid) kemudian terdakwa
meletakan tubuh korban (M. Yazid) di samping tubuh korban (Irawati) dan

lik

mengangkat tubuh korban (M. Yazid) dan memasukan tubuh korban (M.
Yazid) ke dalam bak air di kamar mandi dalam kamar. Setelah meletakan

ub

tubuh korban (M. Yazid) di dalam bak air tersebut kemudian terdakwa
melihat anak korban (Irawati) yang lain yang bernama Zikri Putra Mirza
sedang tidur di dalam kamar, kemudian terdakwa mengambil dan memakai
baju miliknya yang digantung di dinding kamar, lalu terdakwa keluar dari

ep

ka

m

ah

terdakwa masih duduk di sampingnya. Tidak lama kemudian terdakwa

dalam kamar dan terdakwa memgambil pisau lipat yang diletakannya di

menyimpan kembali pisau lipat tersebut ke dalam tas sandangnya dan

ng

memakai tas sandang itu lalu terdakwa mengambil tas pakaian miliknya

on

untuk tujuan keluar dari dalam rumah. Sebelum keluar rumah, terdakwa

es

R

lantai lalu mencucinya. Setelah mencuci pisau tersebut kemudian terdakwa

In
d

A

gu

kembali mendatangi jenazah korban (Irawati) dan meminta maaf di depan

Halaman18 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 18

Select target paragraph3