ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

terdakwa ikut membantu korban (Irawati) yang sedang mencuci piring sambil

membujuk korban agar jangan lagi marah. Atas bujukan terdakwa ternyata

ng

korban masih merasa kesal terhadap terdakwa lalu korban mendorong
terdakwa hingga jatuh, saat jatuh itu kemudian terdakwa melihat korban

gu

mengambil sebuah pisau dapur dalam lemari kemudian saat terdakwa sudah
berdiri, korban (Irawati) mengarahkan pisau itu ke tubuh bagian depan

terdakwa, namun pisau itu berhasil ditangkap oleh terdakwa hingga tangan

A

terdakwa terluka sedikit kemudian pisau itu dibuang oleh terdakwa ke bawah

kulkas. Setelah membuang pisau kemudian terdakwa mengatakan kepada

ub
lik

ah

korban (Irawati) bahwa terdakwa mau keluar rumah untuk minum kopi dan
agar korban tidak lagi marah kepada terdakwa. Pada saat terdakwa beranjak

am

pergi dan membelakangi korban (Irawati), terdakwa dilempar oleh korban
(Irawati) dengan pisau yang semula sudah dibuang oleh terdakwa tersebut
hingga pisau itu menyangkut di bagian belakang baju terdakwa. Mendapati

ah
k

ep

hal itu kemudian terdakwa mengambil pisau itu dan kembali membuang
pisau itu ke bawah kulkas sambil mengatakan kepada korban (Irawati) untu k

In
do
ne
si

R

tidak membuat keributan, dan sambil berjalan terdakwa menuju pintu keluar
rumah. Pada saat berjalan itu kemudian terdakwa kembali diserang oleh

A
gu
ng

korban (Irawati) menggunakan pisau yang sama yang telah dibuang oleh

terdakwa, pada saat itu korban (Irawati) memegang pisau menggunakan
tangan kanannya. Mendapati dirinya diserang oleh korban (Irawati) kemudian

terdakwa berbalik badan menuju sebuah tas sandang yang digantung
terdakwa di pegangan tangga lalu terdakwa mengeluarkan sebuah pisau
lipat dari dalam tas dan terdakwa menggenggam pisau itu dengan tangan

lik

menggunakan tangan kiri terdakwa lalu terdakwa menusukan pisau lipat
yang ada ditangan sebelah kanan terdakwa ke leher korban (Irawati)

ub

sebanyak satu kali. Setelah menusuk leher korban (Irawati) kemudian korban
(Irawati) terjatuh namun tangan kanan korban (Irawati) masih dipegang oleh
terdakwa, setelah korban (Irawati) terjatuh ke lantai lalu terdakwa kembali
menusukan pisau lipat yang dipegangnya berkali-kali ke tubuh korban

ep

ka

m

ah

kanannya, kemudian terdakwa menangkap tangan kanan korban (Irawati)

(Irawati). Setelah menusuk korban (Irawati) berkali-kali tersebut kemudian

kepada korban (Irawati) yang ternyata masih hidup. Pada saat yang

ng

bersamaan, ternyata korban (anak) an. Zikra Muniza Binti Ifan Mirza yang

on

masih berusia lebih kurang 11 tahun dan adiknya an. M. Yazid Bin Nasir

es

R

terdakwa duduk di samping tubuh korban (Irawati) dan meminta maaf

In
d

A

gu

yang masih berusia lebih kurang 1 tahun 5 bulan menyaksikan seluruh

Halaman17 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 17

Select target paragraph3