R 19. Kaku mayat. In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Kesimpulan : ng Luka diatas diduga akibat benturan benda tajam. Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan autopsi. gu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. DAN A KEDUA Bahwa terdakwa Aidil Syahputra Bin David, pada hari Selasa tanggal ub lik ah 07 Mei 2019 sekira pukul 02.00 WIB atau waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di rumah para korban (anak) yaitu almh. Zikra Muniza Binti Ifan am Mirza dan alm. M. Yazid Bin Nasir, yang terletak di Desa Ule Madon Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara, atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon , menempatkan, membiarkan, ah k ep melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, jika antara beberapa perbuatan In do ne si R meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu A gu ng perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Demikianlah bermula pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa dan korban an. Irawati Binti Nurdin yang saat itu berada di dalam rumah korban (Irawati Binti Nurdin), berbincang di ruangan lantai dua rumah, dalam perbincangan itu korban (Irawati) mengatakan kepada terdakwa bahwa korban membutuhkan uang sebesar Rp 6.000.000,- lik sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk keperluan menyambut lebaran. Atas permintaan korban kemudian terdakwa menjawab saat ini ub uangnya tidak cukup sebab terdakwa hanya memiliki uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa juga mengatakan akan mencari kekurangannya dengan bekerja. Atas jawaban terdakwa tersebut kemudian korban (Irawati) mengatakan bahwa ia sudah tidak tahan lagi ep ka m ah (enam juta rupiah) untuk membayar uang sekolah anak-anak dan uang dengan keadaan kekurangan keuangan keluarga, karena itu korban meminta terdakwa coba menenangkan korban (Irawati) dengan mengatakan “tidak ng boleh berkata seperti itu”, tidak lama kemudian korban meninggalkan on terdakwa menuju lantai satu rumah tepatnya menuju bagian dapur, ketika itu es R kepada terdakwa untuk bercerai saja. Mendengar jawaban korban kemudian In d A gu terdakwa ikut menyusul korban (Irawati) dan sesampainya di dapur, Halaman16 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 16