Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. R f. In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id g. Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. ng h. Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. 3. Luka robek di leher bagian depan kiri ukuran sebelas kali dua kali empat gu centimeter. 4. Luka robek di dagu ukuran : A a. satu kali satu kali nol koma lima centimeter. b. satu kali satu kali nol koma lima centimeter. c. satu kali satu kali nol koma lima centimeter. ub lik ah 5. Luka robek di dada depan bawah leher ukuran dua kali satu kali dua centimeter. am 6. Luka robek di dada bagian depan kiri ukuran satu kali satu kali satu centimeter. 7. Luka robek di dada bagian depan kanan ukuran lima kali satu koma ep ah k limakali empat centimeter. In do ne si centimeter. R 8. Luka robek di perut bagian depan ukuran empat kali satu kali lima 9. Luka robek di perut bagian depan atas pusat ukuran dua kali dua kali A gu ng enam centimeter. 10. Luka robek di perut sebelah kiri ukuran sepuluh kali dua koma lima kali empat centimeter, dua kali satu kali empat centimeter. 11. Luka robek di pinggang sebelah kiri ukuran dua kali satu kali lima centimeter. 12. Luka robek di pergelangan tangan kiri ukuran lima kali dua kali satu lik 13. Luka robek di lengan bawah tangan kiri ukuran satu koma lima kali satu kali nol koma lima centimeter, lima kali satu koma lima kali ub satucentimeter, dua kali satu kali nol koma dua belas centimeter. 14. Luka robek di siku tangan kiri ukuran satu kali nol koma lima centimeter. 15. Luka gores di paha kiri bagian atas ukuran delapan kali nol koma tiga ep centimeter. satu centimeter. 17. Luka robek di punggung belakang bagian atas ukuran dua kali satu kali 18. Luka robek di paha belakang kaki kiri ukuran tiga kali satu kali satu In d A gu centimeter. on ng satu centimeter. es 16. Luka robek di lutut kiri bagian luar ukuran satu koma lima kali satu kali R ka m ah centimeter. Halaman15 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 15