R

19. Kaku mayat.

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Kesimpulan :

ng

Luka diatas diduga akibat benturan benda tajam.

Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan autopsi.

gu

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

Pasal 338 KUHP.
DAN

A

KEDUA

Bahwa terdakwa Aidil Syahputra Bin David, pada hari Selasa tanggal

ub
lik

ah

07 Mei 2019 sekira pukul 02.00 WIB atau waktu lain dalam tahun 2019
bertempat di rumah para korban (anak) yaitu almh. Zikra Muniza Binti Ifan

am

Mirza dan alm. M. Yazid Bin Nasir, yang terletak di Desa Ule Madon Kec.
Muara Batu Kab. Aceh Utara, atau tempat lain yang masih dalam daerah
hukum Pengadilan

Negeri

Lhoksukon , menempatkan, membiarkan,

ah
k

ep

melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan
terhadap anak yang mengakibatkan mati, jika antara beberapa perbuatan

In
do
ne
si

R

meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada
hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu

A
gu
ng

perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Demikianlah bermula pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 sekira

pukul 00.30 WIB terdakwa dan korban an. Irawati Binti Nurdin yang saat itu
berada di dalam rumah korban (Irawati Binti Nurdin), berbincang di ruangan

lantai dua rumah, dalam perbincangan itu korban (Irawati) mengatakan

kepada terdakwa bahwa korban membutuhkan uang sebesar Rp 6.000.000,-

lik

sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk keperluan menyambut
lebaran. Atas permintaan korban kemudian terdakwa menjawab saat ini

ub

uangnya tidak cukup sebab terdakwa hanya memiliki uang sebesar Rp
500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa juga mengatakan akan
mencari kekurangannya dengan bekerja. Atas jawaban terdakwa tersebut
kemudian korban (Irawati) mengatakan bahwa ia sudah tidak tahan lagi

ep

ka

m

ah

(enam juta rupiah) untuk membayar uang sekolah anak-anak dan uang

dengan keadaan kekurangan keuangan keluarga, karena itu korban meminta
terdakwa coba menenangkan korban (Irawati) dengan mengatakan “tidak

ng

boleh berkata seperti itu”, tidak lama kemudian korban meninggalkan

on

terdakwa menuju lantai satu rumah tepatnya menuju bagian dapur, ketika itu

es

R

kepada terdakwa untuk bercerai saja. Mendengar jawaban korban kemudian

In
d

A

gu

terdakwa ikut menyusul korban (Irawati) dan sesampainya di dapur,

Halaman16 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 16

Select target paragraph3