ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

jenazah korban (Irawati) tersebut, kemudian terdakwa keluar dari dalam
rumah dan mengunci pintu dari luar kemudian terdakwa melarikan diri ke

ng

Kota Banda Aceh dengan menumpang bus angkutan umum. Sebelu m pergi

menaiki bus, terdakwa sempat melihat Zikri Putra Zikra ada di balkon lantai
rumah

sambil

memanggil

terdakwa,

namun

gu

dua

terdakwa

tidak

menghiraukannya. Selanjutnya Zikri Putra Mirza karena tidak tidak bisa
keluar dari dalam rumah sebab pintu yang sudah dikunci oleh terdakwa dari

A

luar, kemudian Zikri Putra Mirza melompat dari balkon lantai dua rumah lalu
berjalan tertatih karena kakinya terkilir Zikri Putra Mirza pergi menuju rumah

ub
lik

ah

saksi an. Muhammad Sholeh Bin Balia, setelah ditemukan oleh Muhammad
Sholeh Bin Balia barulah warga masyarakat sekitar mengetahui kejadian

am

pembunuhan itu dari keterangan Zikri Putra Mirza.

Sementara itu setelah mendapati laporan dari masyarakat, kemudian
anggota Polres Lhokseumawe melakukan oleh TKP dan pengejaran

ah
k

ep

terhadap terdakwa ke arah Kota Banda Aceh hingga akhirnya terdakwa
berhasil ditangkap pada hari Selasa tangal 7 Mei 2019 sekira pukul 08.00

In
do
ne
si

R

WIB di daerah Lambaro, Aceh Besar. Pada saat ditangkap pada diri
terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna

A
gu
ng

hitam yang berisi 1 (satu) buah pisau lipat yang digunakan terdakwa untuk
membunuh para korban, 2 (dua) unit hand phone dan uang sebesar Rp
301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah). Dalam interogasi singkat di lokasi

penangkapan, terdakwa mengakui seluruh perbuatan pembunuhan yang
dilakukannya, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda Aceh

untuk

pengamanan lebih lanjut untuk seterusnya dibawa ke Polres Lh okseu mawe

lik

Setelah melalui penyidikan oleh pihak Polres Lhokseumawe dan
pemeriksaan para saksi kemudian diketahui bahwa antara terdakwa dan

ub

korban (Irawati) sudah terikat tali perkawinan siri lebih kurang sejak 6 (enam)
bulan sebelum pembunuhan terjadi. Dari keterangan anak korban an. Riski
Putra Mirza Bin Ifan Mirza yang pada malam kejadian tidak ada di rumah
karena sedang berada di Meunasah untuk tadarus bulan Ramadhan, bah wa

ep

ka

m

ah

untuk proses hukum lebih lanjut.

benar terdakwa adalah ayah tiri saksi dan memang antara terdakwa dan

keuangan dan menurut keterangan saksi bahwa terdakwa sering berkata

ng

kasar kepada ibunya bahkan pernah mengancam akan membunuh Irawati

on

dan seluruh anak-anaknya. Menurut saksi, bahwa terdakwa juga selalu

es

R

korban (Irawati / ibu saksi) sering terjadi cekcok mulut karena permasalahan

In
d

A

gu

mengantongi sebuah pisau lipat warna silver sebagaimana barang bukti yang

Halaman19 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 19

Select target paragraph3