ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R jenazah korban (Irawati) tersebut, kemudian terdakwa keluar dari dalam rumah dan mengunci pintu dari luar kemudian terdakwa melarikan diri ke ng Kota Banda Aceh dengan menumpang bus angkutan umum. Sebelu m pergi menaiki bus, terdakwa sempat melihat Zikri Putra Zikra ada di balkon lantai rumah sambil memanggil terdakwa, namun gu dua terdakwa tidak menghiraukannya. Selanjutnya Zikri Putra Mirza karena tidak tidak bisa keluar dari dalam rumah sebab pintu yang sudah dikunci oleh terdakwa dari A luar, kemudian Zikri Putra Mirza melompat dari balkon lantai dua rumah lalu berjalan tertatih karena kakinya terkilir Zikri Putra Mirza pergi menuju rumah ub lik ah saksi an. Muhammad Sholeh Bin Balia, setelah ditemukan oleh Muhammad Sholeh Bin Balia barulah warga masyarakat sekitar mengetahui kejadian am pembunuhan itu dari keterangan Zikri Putra Mirza. Sementara itu setelah mendapati laporan dari masyarakat, kemudian anggota Polres Lhokseumawe melakukan oleh TKP dan pengejaran ah k ep terhadap terdakwa ke arah Kota Banda Aceh hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap pada hari Selasa tangal 7 Mei 2019 sekira pukul 08.00 In do ne si R WIB di daerah Lambaro, Aceh Besar. Pada saat ditangkap pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna A gu ng hitam yang berisi 1 (satu) buah pisau lipat yang digunakan terdakwa untuk membunuh para korban, 2 (dua) unit hand phone dan uang sebesar Rp 301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah). Dalam interogasi singkat di lokasi penangkapan, terdakwa mengakui seluruh perbuatan pembunuhan yang dilakukannya, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda Aceh untuk pengamanan lebih lanjut untuk seterusnya dibawa ke Polres Lh okseu mawe lik Setelah melalui penyidikan oleh pihak Polres Lhokseumawe dan pemeriksaan para saksi kemudian diketahui bahwa antara terdakwa dan ub korban (Irawati) sudah terikat tali perkawinan siri lebih kurang sejak 6 (enam) bulan sebelum pembunuhan terjadi. Dari keterangan anak korban an. Riski Putra Mirza Bin Ifan Mirza yang pada malam kejadian tidak ada di rumah karena sedang berada di Meunasah untuk tadarus bulan Ramadhan, bah wa ep ka m ah untuk proses hukum lebih lanjut. benar terdakwa adalah ayah tiri saksi dan memang antara terdakwa dan keuangan dan menurut keterangan saksi bahwa terdakwa sering berkata ng kasar kepada ibunya bahkan pernah mengancam akan membunuh Irawati on dan seluruh anak-anaknya. Menurut saksi, bahwa terdakwa juga selalu es R korban (Irawati / ibu saksi) sering terjadi cekcok mulut karena permasalahan In d A gu mengantongi sebuah pisau lipat warna silver sebagaimana barang bukti yang Halaman19 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 19