a FREDI BUDIMAN bahwa telah mengirim 1 ons Shabu kepada seseorang ke Palu dan mengirim 1 ons Shabu kepada seseorang ke Kalimantan. o Pada tanggal 19 Maret 2015, FREDI BUDIMAN menyuruh SUJANTO alias YANTO, kemudian SUJANTO alias YANTO memberitahu bahwa telah menyerahkan 8 ons Shabu kepada JOHNI SUHENDRA alias LATIF, kemudian SUJANTO alias YANTO memberitahu bahwa telah melaksanakan instruksi FREDI BUDIMAN di Pos Satpam di bekas pabrik garmen JI. Kayu Besar, Jakarta Barat. • Fade tanggal 19 Maret 2015, JOHNI SUHENDRA alias LATIF diperintah oleh FREDI untuk menerima 8 ons Shabu clari SUJANTO alias YANTO di Pos Satparn di bekas pabrik garmen JI. Kayu Besar, kemudian disimpan di dalam dispenser di salah satu ruangan di lantai 2 gedung A bekas pabnik garmen JI. Kayu Besar, Jakarta Barat. o Bahwa FREDI menggunakan rekening Bank BCA nomor 7570447593 atas nama EVA NURANI (istni LATIF) untuk menerima transfer uang pembayaran Narkotika dari SAMSUL sebesar Rp 200.000.000, kemudian berdasarkan instruksi dark FREDI BUDIMAN uang tersebut telah digunakan oleh JOHNI SUHENDRA alias LATIF • Pada tanggal 20 Maret 2015, SUYATNO alias GIMO melakukan pekerjaan dari FREDI BUDIMAN dengari cara meminta konci ruang penyimpanan Ecstasy kepada JOHNI SUHENDRA alias LATIF, kemudian digunakan untuk mengambil 10.000 butir Ecstasy di salah satu ruangan di lantai 2 gedung A di bekas pabrik garmen JI. Kayu Besar untuk disimpan dalam kantong plastik hitam, kemudian GIMO menyerahkan 10.000 butir Ecstasy kepada seseorang yang menggunakan kode "08' di pinggir jalan depan Carrefour Mutiara Taman Palem, Jakarta Beret r Pada tanggal 24 Maret 2015, JOHNI SUHENDRA alias LATIF dipenintah FREDI BUDIMAN untuk menerima 1 ons Shabu dari orang suruhan FREDI BUDIMAN yang dilakukan dengan cara menyuruh orang suruhan FREDI BUDIMAN untuk menyelipkan I ons Shabu dibawàh tumpukan kaos merah di lantai Ruko CBD A2-16 Mutiara Taman Palem, Jakarta Barat. Hal 65 dad .99 hal Put N01425/Pid.Sus/2015/PN JKT Brt