m Pada tanggal 25 Maret 2015, JOHNI SUHENDRA alias LATIF menyerahkan 1 ons Shabu kepada GIMO dengan cara menyuruh GIMO untuk mengambil 1 ons Shabu yang berada di bawah tumpukan I lusin kaos merah di Ruko CBD Mutiara Taman Palem agar dibawa ke bekas pabrik garmen di JI. Kayu Besar untuk dipress, setelah GIMO bertemu dengan JOHNJI SUHENDRA alias LATIF dan menjelaskan bahwa barang yang diambil dali ruko sudah dipress, sëhingga tidak perlu dipress, setelah itu GIMO ke gedung A. - Pada tanggal 04 April 2015, JOHNI SUHENDRA alias LATIF menerima 1 ons Shabu dari STEVEN alias ASUN yang disimpan dalam plastik hitam kemudian dimasukkan dalam kantong plastik warna merah benisi makanan di Ruko CBD Mutara Taman Palem, kemudian disimpan di Ruko CBD, - Bahwa pada tanggal 07 April 2015 sekitar pukul 13.00 Wib bertempat di Jl. Yudistira Blok 66 No.18 Rt.03 Rw.07 Kel. Tegal Alur Kec. Kalideres Jakarta Barat terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia • Bahwa terdakwa bekerja sebagai karyawan swasta yang profesinya tidak mempunyai hubungan dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Bahwa terdakwa tidak tahu mengenai mesin cetak pil; Bahwa gudang di Kayu besar tersebut milik kakak terdakwa; Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan Barang Bukti berupa: JUMLAH BARANG BUKTI N JENIS BARANG BUKTI Disita o Disi Dim sih us kan nah SISA LAB ka n Satua Gra Gra Gra Gram Hal 57 dan .99 hal Put No1425/Pid.Sus/2015/PN JKT Bit