m

Pada tanggal 25 Maret 2015, JOHNI SUHENDRA alias LATIF
menyerahkan 1 ons Shabu kepada GIMO dengan cara menyuruh GIMO
untuk mengambil 1 ons Shabu yang berada di bawah tumpukan I lusin
kaos merah di Ruko CBD Mutiara Taman Palem agar dibawa ke bekas
pabrik garmen di JI. Kayu Besar untuk dipress, setelah GIMO bertemu
dengan JOHNJI SUHENDRA alias LATIF dan menjelaskan bahwa
barang yang diambil dali ruko sudah dipress, sëhingga tidak perlu
dipress, setelah itu GIMO ke gedung A.
- Pada tanggal 04 April 2015, JOHNI SUHENDRA alias LATIF

menerima 1 ons Shabu dari STEVEN alias ASUN yang disimpan dalam
plastik hitam kemudian dimasukkan dalam kantong plastik warna merah
benisi makanan di Ruko CBD Mutara Taman Palem, kemudian disimpan di
Ruko CBD,
- Bahwa pada tanggal 07 April 2015 sekitar pukul 13.00 Wib
bertempat di Jl. Yudistira Blok 66 No.18 Rt.03 Rw.07 Kel. Tegal Alur
Kec. Kalideres Jakarta Barat terdakwa ditangkap oleh petugas
Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse
Kriminal Kepolisian Republik Indonesia
• Bahwa terdakwa bekerja sebagai karyawan swasta yang profesinya
tidak mempunyai hubungan dengan kepentingan pelayanan
kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi,
Bahwa terdakwa tidak tahu mengenai mesin cetak pil;
Bahwa gudang di Kayu besar tersebut milik kakak terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan Barang Bukti
berupa:
JUMLAH BARANG BUKTI
N

JENIS BARANG BUKTI

Disita

o

Disi

Dim

sih

us

kan

nah

SISA
LAB

ka n
Satua

Gra

Gra

Gra

Gram

Hal 57 dan .99 hal Put No1425/Pid.Sus/2015/PN JKT Bit

Select target paragraph3