LATIF mengantar GIMO untuk menyimpan barang tersebut ke bekas pabrik garmen JI. Kayu Besar, Jakarta Barat. Pada tanggal 15 Maret 2015, JOHNI SUHENDRA alias LATIF melakukan pekerjaan dari FREDI mengambil sebuah dLJS susu Dancow berisi 1 kilogram Shabu dari iantai 2 gedung A pabrik garmen JI. Kayu Besar, kemudian JOHNI SUHENDRA alias LATIF menyerahkan I kilogram Shabu kepada YANTO di Ruko CBD A2-16 Mutiara Taman Palem, Jakarta Barat. o Pads tanggal 16 Maret 2015 WIB, GIMO menemui JOHNI SUHENDRA alias LATIF di Ruko CBD A2-16, kemudian JOHNI SUHENDRA alias LATIF menyerahkan kunci ruangan yang digunakan untuk menyimpan Ecstasy di lantai 2 gedung A bekas pabrik garmen Jl. Kayu Besar kepada GIMO, sore harinya GIMO mengembalikan kunci kepada JOHNI SUHENDRA alias LATIF. Pada tanggal 19 Maret 2015, LATIF menerima 8 ons Shabu dari YANTO di Pos Satpam di bekas pabrik garmen JI. Kayu Besar, kemudian disimpan di dalam dispenser di salah satu ruangan di Iantai 2 gedung A bekas pabnik garmen JI. Kayu Besar, Jakarta Barat. Pada tanggal 20 Maret 2015, GIMO menemui JOHNI SUHENDRA aliaá LATtF di Ruko CBD A2-16, kemudian JOHNI SUHENDRA alias LATIF menyerahkan kunci nuangan yang digunakan untuk menyimpan Ecstasy di lantai 2 gedurig A bekas pabnik garmen JI. Kayu Besar, Jakarta Barat kepada GIMO. Pada tanggal 24 Maret 2015, JOHNI SUF-IENDRA alias LATIF menenima 1 ons Shabu dari orang suruhan FREDI (Mr.D) yang dilakukan dengan cara menyuruh seseorang untuk menyelipkan 1 ons Shabu dibawah tumpukan kaos merah di lantal Ruko CBD A2-16 Mutiara Taman Palem, Jakarta Beret. o Pada tanggal 25 Maret 2015, LATTF menemui GIMO di gedung C bekas pabrik garmen JI. Kayu Besar, kemudian LATIF menyerahkan 4 buah cincin batu akik kepada GIMO sambil berkata "MO KAMU KAN MAU KIRIM KE PALU, IN! ADA TITIPAN CINCIN SURUH MASUKIN DALAM PAKET YANG AKAN DIKIRIM KE PALU" setelah menerima cincin, kemudian GIMO pergi ke gedung A bekas pabrik ganmen JI. Kayu Besar, Jakarta Barat. Hal 56 dad .99 hal Put No1425/Pid.Sus/2015/PN JKT Brt