- Bahwa pada tanggal 25 Maret 2015 Johni Suhendra alias Latif
menyerahkan 1 ons shabu kepada Suyatno alias GIMO dengan cara
-

menyuruh Suyatno alias Gimo untuk mengambil 1 ons shabu yang
berada dibawah tumpukan 1 lusin kaos merah di Ruko CBD Mutiara
Taman Palem agar dibawa ke bekas pabrik Garmen JI. Kayu Besar
Jakarta Barat untuk dipress, setelah Suyatno alias Gimo bertemu
dengan Latif can menjelaskan bahwa barang yang diambil dari ruko
sudah dipress, sehingga tidak perlu dipress, setelah itu Suyatno alias
Gimo pergi ke gedung A;
Pada tanggal 04 April 2015 Latif menenima 1 ons shabu dari Steven
alias Asun yang disimpan dalam plastik hitam kemudian dimasukan
kedalam kantong plastic warna merah benisi makanan di Ruko CBD
Mutiara Taman Palem, kemudian disimpan di Ruko CBD, keesokan
harinya diserahkan kepada orang suruhan FREDI BUDIMAN di dekat
perempatan lampu merah Cilacap Jawa Tengah.
Tanggapan terdakwa
Bahwa ada beberapa BAP terdakwa yang tidak benar;
Bahwa tidak semuanya BAP terdakwa pada saat pemeriksaan di
penyidikan dibaca karena banyak sekali;
- Bahwa terdakwa hanya tanda tangan BAR terdakwa begitu saja karena
terdakwa sudah bingung;
8.Saksi STEVEN als ASUN, pada .pokoknya saksi dibawah sumpah
menerangkan:
- bahwa pada hari sabtu tanggal 04 April 2015 Sekitar pukul 09.00
WIB, FREDI BUDIMAN yang berada di dalam Lapas
Nusakambangan menelpon saksi STEVEN ALIAS ASUN dan
menanyakan apakah saksi STEVEN ALIAS ASUN dapat
menyediakan 1 ons Shabu, kemudian saksi STEVEN ALIAS ASUN
akan mengusahakan dan akan memberi kabar.
- Sekitar 09.15 WIB, saksi STEVEN ALIAS ASUN berkomunikasi
dengan SOEB untuk menanyakan apakah niemiliki 1 ons Shabu,
kemudian yang bersangkutan menjelaskan dapat menyediakan 1
ons Shabu seharga Rp60.000.000 dan saksi STEVEN ALIAS ASUN
akan diberi komisi sebesar Rp 2.500.000.
Hal 28 dan .99 hal Put No1425/PidSus/2015/pN JKT Brt

Select target paragraph3