- Bahwa pada tanggal 25 Maret 2015 Johni Suhendra alias Latif menyerahkan 1 ons shabu kepada Suyatno alias GIMO dengan cara - menyuruh Suyatno alias Gimo untuk mengambil 1 ons shabu yang berada dibawah tumpukan 1 lusin kaos merah di Ruko CBD Mutiara Taman Palem agar dibawa ke bekas pabrik Garmen JI. Kayu Besar Jakarta Barat untuk dipress, setelah Suyatno alias Gimo bertemu dengan Latif can menjelaskan bahwa barang yang diambil dari ruko sudah dipress, sehingga tidak perlu dipress, setelah itu Suyatno alias Gimo pergi ke gedung A; Pada tanggal 04 April 2015 Latif menenima 1 ons shabu dari Steven alias Asun yang disimpan dalam plastik hitam kemudian dimasukan kedalam kantong plastic warna merah benisi makanan di Ruko CBD Mutiara Taman Palem, kemudian disimpan di Ruko CBD, keesokan harinya diserahkan kepada orang suruhan FREDI BUDIMAN di dekat perempatan lampu merah Cilacap Jawa Tengah. Tanggapan terdakwa Bahwa ada beberapa BAP terdakwa yang tidak benar; Bahwa tidak semuanya BAP terdakwa pada saat pemeriksaan di penyidikan dibaca karena banyak sekali; - Bahwa terdakwa hanya tanda tangan BAR terdakwa begitu saja karena terdakwa sudah bingung; 8.Saksi STEVEN als ASUN, pada .pokoknya saksi dibawah sumpah menerangkan: - bahwa pada hari sabtu tanggal 04 April 2015 Sekitar pukul 09.00 WIB, FREDI BUDIMAN yang berada di dalam Lapas Nusakambangan menelpon saksi STEVEN ALIAS ASUN dan menanyakan apakah saksi STEVEN ALIAS ASUN dapat menyediakan 1 ons Shabu, kemudian saksi STEVEN ALIAS ASUN akan mengusahakan dan akan memberi kabar. - Sekitar 09.15 WIB, saksi STEVEN ALIAS ASUN berkomunikasi dengan SOEB untuk menanyakan apakah niemiliki 1 ons Shabu, kemudian yang bersangkutan menjelaskan dapat menyediakan 1 ons Shabu seharga Rp60.000.000 dan saksi STEVEN ALIAS ASUN akan diberi komisi sebesar Rp 2.500.000. Hal 28 dan .99 hal Put No1425/PidSus/2015/pN JKT Brt