I. barang ke yang tertera John alamat di JI.Jeruk No.15 KeI.Sirnindi, Kec.PaIu Barät. Menurut pengakuan Suyatno alias Gimo paket berisi sparepart. Pada waktu poiisi datang bersama Suyatno alias Gimo dengan maksud mencocokkan resi yang yang dibawa kemudian setelah sampai dikantor dicocokkan di computer kantor ternyata benar. Waktu itu diperlihatkan foto paket saja yang ditunjukan ke saksi, saat saksi menerima paket saksi tidak membongkar. - Waktu polisi datang diperlihatkan isi paket adalah batu akik, HP, sparepart dan narkoba. - Saksi tidak tahu John itu siapa. John itu yang terima paket di Palu. Waktu polisi datang dikantor ada 3 orang karyawan, tugas saksi adalah mencatat pengiriman barang. 7.Saksi KRIS SUBANDRIVO, pada pokoknya saksi dibawah sumpah menerangkan: - Bahwa benar saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa. Bahwa keterangan saksi dalam BAP benar dan diberikan tarpa ada tekanan atau paksaan dad pihak lain; - Bahwa saksi adalah anggota Polri bertugas di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Bahwa awal Maret 2015 informasi tentang kegiatan memproduksi ecstasy dan mengimpor pil ecstasy dari Belanda yang dikendalikan oleh Fredi Budiman untuk dua tempat yakni di Cengkareng Latif dan Suyatno alias Gimo, di Cikarang Aries Perdamn Kusuma dan Sujanto alias Yanto Bahwa atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dengan susunan personil Tim I dipimpin Kristian, Tim II dibawah pimpinan saksi - Bahwa pada tanggal 07 April 2015 sekitar pukul 13.00 Wib bertempat di JI. Yudistira Blok B6 No.18 Rt.03 Rw,07 Kel. Tegal Alur Kec. Kalideres Jakarta Barat saksi bersama Tim melakukan penangkapan terhadap JOHNI SUHENDRA ahas Latif, dan ketika diinterogasi Latif Hal 26 dan .99 hal Put No1425/Pid.Sus/2015/PN JKT Brt