-4 - , 1 Perpanjangan Ketua PengadHan Negeri sejak tanggal 9 Juli 2015 sld tanggal 7 Agustus 2015 Penuntut Umum sejak tanggal 6 Agustus 2015 s/d tanggal 25 Agustus 2015 V 6 Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Agustus 2015 s/d tanggal 18 September 2015; Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 September 2015 s/d tanggal 17 Nopember 2015 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 18 Nopember 2015 sld tanggal 17 Desember 2015 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 18 Desember 2015 s/d tanggal 17 Januari 2016; Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan; - Telah mendengar keterangan saksi-saksi di bawab sumpah, keterangan Terdakwa dipersidangan; Telah memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan; Telah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 10 Desember 2015 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara mi menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa JOHNI SUHENDRA alias LATIF terbukti bersalah melakukan tindak pidana "melakukan percobaan atau permufakatan jahat untLik tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bell, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diètur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UUR) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair; 2, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JOHNI SUHENDRA alias LATIF dengan pidana MATI; - Hall dan .99 hal Put No1425/Pid.Sus/2015/PN JKT Brt