-4
- ,

1

Perpanjangan Ketua PengadHan Negeri sejak tanggal 9 Juli 2015 sld
tanggal 7 Agustus 2015
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Agustus

2015 s/d tanggal 25

Agustus 2015
V
6 Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Agustus 2015 s/d tanggal
18 September 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19
September 2015 s/d tanggal 17 Nopember 2015
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 18
Nopember 2015 sld tanggal 17 Desember 2015
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 18
Desember 2015 s/d tanggal 17 Januari 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
-

Telah mendengar keterangan saksi-saksi di bawab sumpah,
keterangan Terdakwa dipersidangan;
Telah memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan di
persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 10
Desember 2015 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara mi menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa JOHNI SUHENDRA alias LATIF terbukti bersalah
melakukan tindak pidana "melakukan percobaan atau permufakatan
jahat untLik tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu tanpa
hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual bell, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya
melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diètur dan diancam dalam Pasal
114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UUR) No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dalam dakwaan Primair;
2, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JOHNI SUHENDRA alias LATIF
dengan pidana MATI;

-

Hall dan .99 hal Put No1425/Pid.Sus/2015/PN JKT Brt

Select target paragraph3