i

Bekasi,

Jawa

Barat,

Indonesia,

dengan

nomor

resi

CL7806892100E, kemudian pada tanggal 7 April 2015 ARIES
menandatangani surat panggilan pengambilan Express Mail
Service/PPLN/BKS tanggal 6 April 2015 sebagai bukti pengambilan
atau penerimaan kiriman pos.
- Bahwa kedua kiriman pos luar negeri sesuai nomor resi
bK026447847DE dan CL780689210DE, pada bagian akhir nomor
resi tersebut terdapat kode huruf "DE" yang merupakan kode
Negara Jerman, hal tersebut membuktikan bahwa kiriman pos
tersebut dikirim dari Jerman.
- Bahwa benar di persidangan diperlihatkan SUJANTO alias YANTO
dan ARIES PERDANA KUSUMA Kemudian saksi menjelaskan
bahwa orang tersebut yang dating ke kantor saksi untuk mengambil
paket dari luar negeri.
- Bahwa saksi tidak mengetahui apabila kiriman pos dengan nomor
resi CK026447847DE benisi Ecstasy, karena pihak PT PIDC
Cikarang tidak membuka kiniman pos tersebut
- Bahwa benar dalam pemeriksaan di persidangan saksi diperlihatkan
barang bukti berupa 50.000 (lima puluh nibu) Narkotika berbentuk pil
ecstasy, yang disita clari Sujanto alias Yanto yang telah dan disisihkan.
439 (empat ratus tiga puluh sembilan) lembar Narkotika berbentuk
perangko, yang disita dan disisihkan dari Sujanto alias Yanto yang
mana tercantum dalam Daftar Narkotika Golongan I.
3, Saksi YUDHO KRSTIANTO, pada pokoknya saksi dibawah sumpah
menerangkan:
Pada tanggal 7 AN 2015 saksi melakukan penangkapan terdakwa
bersama tim terdiri dari saksi Kris Subandriyo, saksi Farhan, waktu itu
tim dibadi menjadi 2 untuk tim I terdiri dari Knistian P Siagagian,
Zekky, Marsoara Gordang S.S. dan untuk Tim II terdiri dari saksi Kris
Subandriyo, saksi Farhan dan saksi.
- Kemudian untuk Tim I menangkap Sujanto aflas Yanto dan Anis
Perdana Kusuma dan Tim II menangkap terdakwa, Tim I menerima
informasi dalam bulan Maret 2015 kemudian dilakukan penyelidikan
selanjutnya diputuskan tanggal 7 April 2015 dilakukan penangkapan

Hal 18 dad .99 hal Put No1425/Pid.Sus/2015/PN JKT Brt

Select target paragraph3