i Bekasi, Jawa Barat, Indonesia, dengan nomor resi CL7806892100E, kemudian pada tanggal 7 April 2015 ARIES menandatangani surat panggilan pengambilan Express Mail Service/PPLN/BKS tanggal 6 April 2015 sebagai bukti pengambilan atau penerimaan kiriman pos. - Bahwa kedua kiriman pos luar negeri sesuai nomor resi bK026447847DE dan CL780689210DE, pada bagian akhir nomor resi tersebut terdapat kode huruf "DE" yang merupakan kode Negara Jerman, hal tersebut membuktikan bahwa kiriman pos tersebut dikirim dari Jerman. - Bahwa benar di persidangan diperlihatkan SUJANTO alias YANTO dan ARIES PERDANA KUSUMA Kemudian saksi menjelaskan bahwa orang tersebut yang dating ke kantor saksi untuk mengambil paket dari luar negeri. - Bahwa saksi tidak mengetahui apabila kiriman pos dengan nomor resi CK026447847DE benisi Ecstasy, karena pihak PT PIDC Cikarang tidak membuka kiniman pos tersebut - Bahwa benar dalam pemeriksaan di persidangan saksi diperlihatkan barang bukti berupa 50.000 (lima puluh nibu) Narkotika berbentuk pil ecstasy, yang disita clari Sujanto alias Yanto yang telah dan disisihkan. 439 (empat ratus tiga puluh sembilan) lembar Narkotika berbentuk perangko, yang disita dan disisihkan dari Sujanto alias Yanto yang mana tercantum dalam Daftar Narkotika Golongan I. 3, Saksi YUDHO KRSTIANTO, pada pokoknya saksi dibawah sumpah menerangkan: Pada tanggal 7 AN 2015 saksi melakukan penangkapan terdakwa bersama tim terdiri dari saksi Kris Subandriyo, saksi Farhan, waktu itu tim dibadi menjadi 2 untuk tim I terdiri dari Knistian P Siagagian, Zekky, Marsoara Gordang S.S. dan untuk Tim II terdiri dari saksi Kris Subandriyo, saksi Farhan dan saksi. - Kemudian untuk Tim I menangkap Sujanto aflas Yanto dan Anis Perdana Kusuma dan Tim II menangkap terdakwa, Tim I menerima informasi dalam bulan Maret 2015 kemudian dilakukan penyelidikan selanjutnya diputuskan tanggal 7 April 2015 dilakukan penangkapan Hal 18 dad .99 hal Put No1425/Pid.Sus/2015/PN JKT Brt