r
\f':\

PUTUSAN
-

.-

Nomor 14251 Pid.SUS /2O1SJPN.JKT BRT

"DEMI-KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
PengadHan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili
perkara - perkara pidana pada Tingkat pertama dengan acara biasa, telah
menjatuhkan putusan sebagal berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama

: JOHNI SUHENDRA alias LATIF;

Tempat lahir

Surabaya

Tanggal lahir

: 30 Juni 1981

Jenis Kelanin

Laki-laki

Kebangsaan

: InØonesia

Tempat tinggal

: Jélan Yudistira Blok B6 Nomor: 18 RT. 03

)

07, Kelurahan Tegal Alur, Kec. Kalideres
Jakarta Barat
Agama
Pekerjaam

Islam
: Swasta

Terdakwa dipersidangan didampingi Penasehat Hukum SYAIFUL
ABBAS.SH dkk, POSBAKUM, Pengadilan Negeri jakarta barat beralamat di JI
S Parman Kay. 71 Jakarta Barat berdasarkan Penetapan Majelis Hakim
tertanggal 22 September 2015 No 1425/Pen.Sus/2015/PN.JKT, BRT;
Terdakwa berada dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat
Perintah Penetapan Penahanan:
1. Penyidik sejak tanggal 10 April 2015 s/d tanggal 29 April 2015

•

Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 30 April 2015
-

sld

tanggal 8 Juni 2015
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri .sejak tanggal 9 ,Juni 2015 s/d
tanggal 8 Juli 2015:

Hal 1 dan .99 hal Put No1425/Pid.Sus/2015/PN JKT Brt

Select target paragraph3