r \f':\ PUTUSAN - .- Nomor 14251 Pid.SUS /2O1SJPN.JKT BRT "DEMI-KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" PengadHan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara pidana pada Tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagal berikut, dalam perkara Terdakwa: Nama : JOHNI SUHENDRA alias LATIF; Tempat lahir Surabaya Tanggal lahir : 30 Juni 1981 Jenis Kelanin Laki-laki Kebangsaan : InØonesia Tempat tinggal : Jélan Yudistira Blok B6 Nomor: 18 RT. 03 ) 07, Kelurahan Tegal Alur, Kec. Kalideres Jakarta Barat Agama Pekerjaam Islam : Swasta Terdakwa dipersidangan didampingi Penasehat Hukum SYAIFUL ABBAS.SH dkk, POSBAKUM, Pengadilan Negeri jakarta barat beralamat di JI S Parman Kay. 71 Jakarta Barat berdasarkan Penetapan Majelis Hakim tertanggal 22 September 2015 No 1425/Pen.Sus/2015/PN.JKT, BRT; Terdakwa berada dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah Penetapan Penahanan: 1. Penyidik sejak tanggal 10 April 2015 s/d tanggal 29 April 2015 • Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 30 April 2015 - sld tanggal 8 Juni 2015 Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri .sejak tanggal 9 ,Juni 2015 s/d tanggal 8 Juli 2015: Hal 1 dan .99 hal Put No1425/Pid.Sus/2015/PN JKT Brt