ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

berdarah, lalu Terdakwa berusaha memasukkan kemaluannya ke dalam
kemaluan korban akan tetapi tidak bisa masuk, selanjutnya Terdakwa

ng

memasukkan jari tangannya ke dalam dubur korban. Bahwa namun

sebelumnya untuk mendahului niat Terdakwa menyetubuhi korban, terlebih
dahulu Terdakwa menyumbat mulut korban dan mengikat leher korban

gu

dengan charger HP, akan tetapi pada saat Terdakwa mengetahui korban
masih hidup, Terdakwa mengikat korban dengan kabel hingga akhirnya

A

korban meninggal dan untuk menutupi perbuatannya Terdakwa memasukkan

korban ke dalam kardus dan membuangnya di pinggir Jalan Sahabat

-

ub
lik

ah

Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat;

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur delik Pasal

am

81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014;
-

Bahwa namun demikian bahwa pidana mati yang dijatuhkan Judex Facti

ah
k

1945

berbunyi

“Setiap

ep

kepada Terdakwa bertentangan dengan Pasal 28 A Undang-Undang Dasar
orang

berhak

untuk

hidup

serta

berhak

mempertahankan hidup dan kehidupannya” dan disamping itu sebagian

In
do
ne
si

R

besar negara di dunia sudah menghapus pidana mati dalan hukum
maksimalnya dengan mengapresiasi ketentuan yang tercantum dalam Pasal

A
gu
ng

3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal of Human Right)
yang berbunyi “Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan
keselamatan individu”;
-

Bahwa pidana mati bertentangan dengan filosofi pemidanaan itu sendiri

yaitu bukan sebagai tindakan balas dendam, melainkan adalah bertujuan

untuk memperbaiki sifat buruk Terdakwa, karena apabila hukuman mati

lik

memperbaiki dirinya kelak;

Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dalam

ub

Majelis Hakim dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak
tercapai mufakat, maka sesuai Pasal 182 Ayat (6) KUHAP Majelis Hakim
setelah bermusyawarah mengambil keputusan dengan suara terbanyak yaitu
menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut;

ep

ka

m

ah

dijalankan/ dieksekusi maka tidak ada kesempatan Terpidana untuk

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana, maka Terdakwa
Memperhatikan Pasal 340 KUHP dan Pasal 76 D Jo. Pasal 81 Ayat (1)

ng

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-

on

Hal. 15 dari 17 hal. Put. No. 648 K/PID.SUS/2017

In
d

A

gu

Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang

es

R

harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi;

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 15

Select target paragraph3