ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R berdarah, lalu Terdakwa berusaha memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban akan tetapi tidak bisa masuk, selanjutnya Terdakwa ng memasukkan jari tangannya ke dalam dubur korban. Bahwa namun sebelumnya untuk mendahului niat Terdakwa menyetubuhi korban, terlebih dahulu Terdakwa menyumbat mulut korban dan mengikat leher korban gu dengan charger HP, akan tetapi pada saat Terdakwa mengetahui korban masih hidup, Terdakwa mengikat korban dengan kabel hingga akhirnya A korban meninggal dan untuk menutupi perbuatannya Terdakwa memasukkan korban ke dalam kardus dan membuangnya di pinggir Jalan Sahabat - ub lik ah Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat; Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur delik Pasal am 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; - Bahwa namun demikian bahwa pidana mati yang dijatuhkan Judex Facti ah k 1945 berbunyi “Setiap ep kepada Terdakwa bertentangan dengan Pasal 28 A Undang-Undang Dasar orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” dan disamping itu sebagian In do ne si R besar negara di dunia sudah menghapus pidana mati dalan hukum maksimalnya dengan mengapresiasi ketentuan yang tercantum dalam Pasal A gu ng 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal of Human Right) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu”; - Bahwa pidana mati bertentangan dengan filosofi pemidanaan itu sendiri yaitu bukan sebagai tindakan balas dendam, melainkan adalah bertujuan untuk memperbaiki sifat buruk Terdakwa, karena apabila hukuman mati lik memperbaiki dirinya kelak; Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dalam ub Majelis Hakim dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka sesuai Pasal 182 Ayat (6) KUHAP Majelis Hakim setelah bermusyawarah mengambil keputusan dengan suara terbanyak yaitu menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut; ep ka m ah dijalankan/ dieksekusi maka tidak ada kesempatan Terpidana untuk Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana, maka Terdakwa Memperhatikan Pasal 340 KUHP dan Pasal 76 D Jo. Pasal 81 Ayat (1) ng Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- on Hal. 15 dari 17 hal. Put. No. 648 K/PID.SUS/2017 In d A gu Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang es R harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi; ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 15