ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan ng Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; gu MENGADILI - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa AGUS A DARMAWAN alias AGUS PA alias OM tersebut; ah - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam ub lik tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah am Agung pada hari Kamis, tanggal 4 Mei 2017 oleh Sri Murwahyuni, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua ep Majelis, Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum. dan H. Eddy Army, S.H., ah k M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta In do ne si R Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Retno Murni Susanti, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi/Terdakwa A gu ng dan Penuntut Umum. Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis, TTD TTD Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum. Sri Murwahyuni, S.H., M.H. TTD Panitera Pengganti, TTD lik ah H. Eddy Army, S.H., M.H. ub m Retno Murni Susanti, S.H., M.H. es on Hal. 16 dari 17 hal. Put. No. 648 K/PID.SUS/2017 In d A gu ng M R ah ep ka UNTUK SALINAN MAHKAMAH AGUNG RI a/n PANITERA PANITERA MUDA PIDANA KHUSUS ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16