ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan

ng

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-

Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang
bersangkutan;

gu

MENGADILI

-

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa AGUS

A

DARMAWAN alias AGUS PA alias OM tersebut;

ah

-

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam

ub
lik

tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah

am

Agung pada hari Kamis, tanggal 4 Mei 2017 oleh Sri Murwahyuni, S.H., M.H.,
Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua

ep

Majelis, Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum. dan H. Eddy Army, S.H.,

ah
k

M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta

In
do
ne
si

R

Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Retno Murni Susanti, S.H.,

M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi/Terdakwa

A
gu
ng

dan Penuntut Umum.

Hakim-Hakim Anggota,

Ketua Majelis,

TTD

TTD

Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum.

Sri Murwahyuni, S.H., M.H.

TTD

Panitera Pengganti,
TTD

lik

ah

H. Eddy Army, S.H., M.H.

ub

m

Retno Murni Susanti, S.H., M.H.

es
on

Hal. 16 dari 17 hal. Put. No. 648 K/PID.SUS/2017

In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

ka

UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n PANITERA
PANITERA MUDA PIDANA KHUSUS

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 16

Select target paragraph3