ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Menimbang, bahwa terhadap alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/
Terdakwa tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

ng

Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan dengan alasan
sebagai berikut :
-

Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan

gu

Judex Facti Pengadilan Negeri yang menyatakan Terdakwa terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pembunuhan

A

berencana dan persetubuhan dengan anak yang didahului dengan
kekerasan, dan menjatuhkan pidana mati, telah tepat dan tidak salah
-

Bahwa putusan Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang

ub
lik

ah

menerapkan hukum;

relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang

am

terungkap di muka sidang, yaitu ternyata Terdakwa telah memanggil
kemudian menyetubuhi korban Putri Nurfauziah berumur 9 (sembilan) tahun

ep

tetangga Terdakwa, dalam warung milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa

ah
k

menjerat leher korban menggunakan kabel warna putih sehingga korban

-

R

jalan Tol Sudyatmo Kamal-Kalideres;

In
do
ne
si

tewas seketika itu juga, Terdakwa membuang mayat korban di bawah pinggir
Bahwa alasan kasasi Terdakwa selebihnya tidak dapat dibenarkan,

A
gu
ng

karena menyangkut berat ringannya pidana yang dijatuhkan, hal demikian
tidak

tunduk

pada

mempertimbangkan

kasasi.

dengan

Judex
cukup

Facti

dalam

tentang

putusannya

telah

keadaan-keadaan

yang

memberatkan dan meringankan sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata

putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/
bahwa

dalam

musyawarah

Majelis

Hakim

lik

Menimbang,

terdapat

perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Maruap Dohmatiga Pasaribu,
-

Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak
Bahwa diawali dengan ketertarikan Terdakwa terhadap korban Putri

ep

ka

salah dalam menerapkan hukum;
-

ub

S.H., M.Hum., selaku Hakim Anggota dengan pendapat sebagai berikut :

m

ah

atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak;

ah

Nurfauziah (umur 9 tahun) sehingga Terdakwa berniat untuk menyetubuhi
sekolah lalu Terdakwa memanggil korban masuk ke dalam kamar Terdakwa,

ng

M

dan di sana Terdakwa berusaha untuk menyetubuhi korban setelah terlebih

on

Hal. 14 dari 17 hal. Put. No. 648 K/PID.SUS/2017

In
d

A

gu

dahulu Terdakwa memasukkan jari tangannya pada kemaluan korban hingga

es

R

korban, lalu niat Terdakwa tersebut diwujudkan pada saat korban pulang

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 14

Select target paragraph3