ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Menimbang, bahwa terhadap alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Terdakwa tersebut Mahkamah Agung berpendapat : ng Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan dengan alasan sebagai berikut : - Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan gu Judex Facti Pengadilan Negeri yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pembunuhan A berencana dan persetubuhan dengan anak yang didahului dengan kekerasan, dan menjatuhkan pidana mati, telah tepat dan tidak salah - Bahwa putusan Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang ub lik ah menerapkan hukum; relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang am terungkap di muka sidang, yaitu ternyata Terdakwa telah memanggil kemudian menyetubuhi korban Putri Nurfauziah berumur 9 (sembilan) tahun ep tetangga Terdakwa, dalam warung milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa ah k menjerat leher korban menggunakan kabel warna putih sehingga korban - R jalan Tol Sudyatmo Kamal-Kalideres; In do ne si tewas seketika itu juga, Terdakwa membuang mayat korban di bawah pinggir Bahwa alasan kasasi Terdakwa selebihnya tidak dapat dibenarkan, A gu ng karena menyangkut berat ringannya pidana yang dijatuhkan, hal demikian tidak tunduk pada mempertimbangkan kasasi. dengan Judex cukup Facti dalam tentang putusannya telah keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim lik Menimbang, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Maruap Dohmatiga Pasaribu, - Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak Bahwa diawali dengan ketertarikan Terdakwa terhadap korban Putri ep ka salah dalam menerapkan hukum; - ub S.H., M.Hum., selaku Hakim Anggota dengan pendapat sebagai berikut : m ah atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak; ah Nurfauziah (umur 9 tahun) sehingga Terdakwa berniat untuk menyetubuhi sekolah lalu Terdakwa memanggil korban masuk ke dalam kamar Terdakwa, ng M dan di sana Terdakwa berusaha untuk menyetubuhi korban setelah terlebih on Hal. 14 dari 17 hal. Put. No. 648 K/PID.SUS/2017 In d A gu dahulu Terdakwa memasukkan jari tangannya pada kemaluan korban hingga es R korban, lalu niat Terdakwa tersebut diwujudkan pada saat korban pulang ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14