Membaca Akta Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penasihat
Hukum Terdakwa untuk dan atas nama Terdakwa (berdasarkan surat Kuasa
Khusus tertanggal 9 0ktober 2018) Nomor 65/Pid.Sus/2018/ PN.Bkl tanggal
16 0ktober 2018
Membaca Memori Kasasi tanggal'12 0ktober 2018 dari oleh Penasihat
Hukum Terdakwa untuk dan atas nama Terdakwa sebagai Pemohon Kasasi
yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangkalan pada tanggal 22
0ktober 2018;
Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan:
Mengingat Pasal 340 KUHpidana Junc!o Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHpidana dan Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76 D Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan terakhir dengan Undang.
Undang
Nomor
17
Tahun
2016
Juncfo
Pasal
55
Ayat
(1)
ke-1
KUHpidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana,
Undang-Undang
Nomor
48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan
KehaKiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 {entang Mahkamah
Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
serta pera{uran perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak
permohonan
kasasi
dari
Pemohon
Kasasi/TERDAKWA
MOHAMMAD HAYAT alias MAD alias HAYAT bin HOSNAN tersebut;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 745/PID/
2018/PT.SBY tanggal 27 September 2018 yang menguatkan Putusan
Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 65/Pid. Sus/2018/PN.Bkl tanggal
12 Juli 2018 mengenai redak.sional amar Putusan Pengadilan Negerj
Bangkalan butir ketiga menjadi :
1.
Menyatakan Terdakwa
HAYAT
bin
MOHAMMAD HAYAT alias MAD alias
HOSNAN,
terbukti
secara
sah
dan
meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana "TURUT SERTA MELAKUKAN
Hal. 2 dari 3 hal. Petikan Putusan No. 3097 K/Plo.SUS/2018