Membaca Akta Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa untuk dan atas nama Terdakwa (berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 9 0ktober 2018) Nomor 65/Pid.Sus/2018/ PN.Bkl tanggal 16 0ktober 2018 Membaca Memori Kasasi tanggal'12 0ktober 2018 dari oleh Penasihat Hukum Terdakwa untuk dan atas nama Terdakwa sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangkalan pada tanggal 22 0ktober 2018; Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan: Mengingat Pasal 340 KUHpidana Junc!o Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHpidana dan Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan terakhir dengan Undang. Undang Nomor 17 Tahun 2016 Juncfo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHpidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehaKiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 {entang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta pera{uran perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TERDAKWA MOHAMMAD HAYAT alias MAD alias HAYAT bin HOSNAN tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 745/PID/ 2018/PT.SBY tanggal 27 September 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 65/Pid. Sus/2018/PN.Bkl tanggal 12 Juli 2018 mengenai redak.sional amar Putusan Pengadilan Negerj Bangkalan butir ketiga menjadi : 1. Menyatakan Terdakwa HAYAT bin MOHAMMAD HAYAT alias MAD alias HOSNAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "TURUT SERTA MELAKUKAN Hal. 2 dari 3 hal. Petikan Putusan No. 3097 K/Plo.SUS/2018