PEMBUNUHAN
MELAKUKAN

BERENCANA
KEKERASAN

DAN
MEMAKSA

TURUT

SERTA

ANAK

UNTUK

MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA";

2.

Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada Negara ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada

hari Senin, tanggal 25 Februari 2019 oleh Dr. H. Andi Samsan Nganro,
S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Eddy Army, S.H.,M.H., dan Dr. H. Margono,
S.H.M.Hum„M.M., Hakim-Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai

Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka

untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis yang
dihadiri

Hakim-Hakim

Panitera

Pengganti

Anggota

dengan

tidak

serta

Arman

dihadiri

Surya

oleh

Putra,

Penuntut

S.H.,M.H.,

Umum

dan

Terdakwa.

Panitera Pengganti,

Ketua Majelis,

ttd

ttcl

Arman surya putra, S.H.,M.H.

Dr. H.Andi samsan Nganro, S.H.,M.H.

Hal. 3 dari 3 hal. Petikan Putusan No. 3097 K/PID.SUS/2018

Select target paragraph3