PEMBUNUHAN MELAKUKAN BERENCANA KEKERASAN DAN MEMAKSA TURUT SERTA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA"; 2. Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada Negara ; Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 25 Februari 2019 oleh Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Eddy Army, S.H.,M.H., dan Dr. H. Margono, S.H.M.Hum„M.M., Hakim-Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Panitera Pengganti Anggota dengan tidak serta Arman dihadiri Surya oleh Putra, Penuntut S.H.,M.H., Umum dan Terdakwa. Panitera Pengganti, Ketua Majelis, ttd ttcl Arman surya putra, S.H.,M.H. Dr. H.Andi samsan Nganro, S.H.,M.H. Hal. 3 dari 3 hal. Petikan Putusan No. 3097 K/PID.SUS/2018