Polisi telah ditemukan Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban dengan berat bmtto 526 kilogram didalam bak truck ditutupi triplek namun saat itu Sdr. AMRI (DPO) sudah tidak ada ruimah makan kota juang. - Bahwa terdakwa menanam, memelihara. rrjemiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminaiistik oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratory Nomor: LAB- 0942/NNF/2015 tanggal 08 April 2015 barang bukti setelah diperiksa berupa : 1 (satu) bungkus yang dibalut lakban wama coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 398 gram adalah benar Ganja terdaftar dalam Golonaan I Nomor unit. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 111 ayat (2) UU R1 No.35 liahun 2009 tentang Narkotika. 2. Surat tuntutan pidana penuntut umum No.Reg.Perkara:PDM.BR/06/2015 tidak ada tanggal 10 September 2015 terhadap a yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barat yang mengadili perkara ini memutuskan : atakan Terdakwa MASYKUR AD Bin M.ADAM telah terbukti secara sah mey^Wnten^beQsaJab^nejaku /nenjuai, nieniQciii pdiaiiiaia udiciin juai ucn, illcnLu^u^, niciiyci-iiuCv.,i, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tamanam beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 2. Menjatuhkan pidana tertiadap Terdakwa MASYKUR AD Bin M.ADAM dengan pidana MATi; 3. Menyatakan barang bukti berupa ; • Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban dengan berat brutto 526 kilogram setelah pemeriksaan laboratories berat netto 398 gram dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam dirampas untuk dimusnahkan; • 1 (satu) unit Truck Interculer (mobil tronton box) merk Fuse dengan No.Pol.BK-9988-IB warna putih tahun 2006 dirampas untuk Negara; Hal 8 dari 13 hal Put. No.258/PID/2015/PT.DKI