4 "• UNTUK 'ii- PUTUSAN NOMOR : 258/PID/2015/PT.DKr DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat banding menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah dalam perkara Terdakwa: Nama Lengkap MASYKURADBinM.ADAM; - Tempat lahir Pidie Jaya (Aceh); Umur/tanggal lahir 35tahun/31 Desember 1980; Jenis kelamin Lakl-lakI; Kebangsaan Indonesia; Tempat tinggal Bampong Meusasah Bie Kelurahan Meunasah Bie Kecamatan Meurah Dua Pidie Jaya Aceh; Agama Islam; Pekeijaan Sopir; Pendldikan SMP; Terdakwa teiah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan: 1. Penyidik, sejak tanggal 14 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 05 Maret 2015; Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 06 Maret 2015 sampai dengan >^nggal 14 April 2015;. [panjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sejak tanggal 15 April 2015 sampai gantanggal 14 Mei 2015; anjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak tanggal 15 Mei 2015 sampai engan tanggal 13 Juni 2015; 5. Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Juni 2015sampai dengan tanggal 30 Juni 2015; 6. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak tanggal 25 Juni 2015 sampai dengan tanggal 24Juli 2015; 7. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak tanggal 25 Juli 2015 sampai dengan tanggal 22September 2015; 8. Ketua Pengadilan Tinggi OKI Jakarta, sejak tanggal 23 September 2015 sampai dengan 22 Oktober 2015; \ 9. Perpanjangan Penahanan * Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 19 Oktober 2015 Nomor: 1824/Pen.Pid/2015/PT.DKI. terhitung sejak tanggaflQ Oktober 2015 s/d tanggal 17 Nopember2015; Hal 1 dari 13 hal Put. No.258/PE)/2015/PT.DKI