4 "•

UNTUK

'ii-

PUTUSAN

NOMOR : 258/PID/2015/PT.DKr

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Jakarta yang

memeriksa dan mengadili perkara

pidana dalam tingkat banding menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah
dalam perkara Terdakwa:

Nama Lengkap

MASYKURADBinM.ADAM; -

Tempat lahir

Pidie Jaya (Aceh);

Umur/tanggal lahir

35tahun/31 Desember 1980;

Jenis kelamin

Lakl-lakI;

Kebangsaan

Indonesia;

Tempat tinggal

Bampong Meusasah Bie Kelurahan Meunasah Bie
Kecamatan Meurah Dua Pidie Jaya Aceh;

Agama

Islam;

Pekeijaan

Sopir;

Pendldikan

SMP;

Terdakwa teiah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:

1. Penyidik, sejak tanggal 14 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 05 Maret 2015;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 06 Maret 2015 sampai dengan
>^nggal 14 April 2015;.

[panjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sejak tanggal 15 April 2015 sampai
gantanggal 14 Mei 2015;
anjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak tanggal 15 Mei 2015 sampai
engan tanggal 13 Juni 2015;
5. Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Juni 2015sampai dengan tanggal 30 Juni 2015;

6. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak tanggal 25 Juni 2015 sampai dengan tanggal
24Juli 2015;

7. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak tanggal 25 Juli 2015 sampai dengan tanggal

22September 2015;
8. Ketua Pengadilan Tinggi OKI Jakarta, sejak tanggal 23 September 2015 sampai dengan 22
Oktober 2015;
\

9. Perpanjangan Penahanan

*

Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 19 Oktober 2015

Nomor: 1824/Pen.Pid/2015/PT.DKI. terhitung sejak tanggaflQ Oktober 2015 s/d tanggal 17
Nopember2015;

Hal 1 dari 13 hal Put. No.258/PE)/2015/PT.DKI

Select target paragraph3