ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R - Sebilah pisau yang berukuran panjang 17 cm, lebar 3 cm dan tebal 3 mm, yang bergagang terbuat dari bambu; ng - Sebilah pisau yang berukuran panjang 16 cm, lebar 3 cm dan tebal 3 mm, yang bergagang terbuat dari bambu; - Sebilah pisau yang berukuran panjang 14 cm, lebar 3 cm dan tebal 1mm, gu yang bergagang terbuat dari plastik; - 1 (satu) buah senter cas warna hitam; ah A - 1 (satu) buah baju kaos kain warna merah, streep warna biru bertulisan “Roanoke”; Dirampas untuk dimusnahkan; ub lik − 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam; Dirampas untuk Negara; am − 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna biru; Dikembalikan kepada Muh. Hasim alias Hasim; ah k ep 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agu n g In do ne si R pada hari Senin,tanggal 27 Februari 2017 oleh Dr. Artidjo Alkostar, S.H., L.L.M., Ketua Kamar PidanaMahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua A gu ng Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., danSri Murwahyuni, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu olehDr. Iman Luqmanul Hakim, S.H.,M.Hum., Panitera Pengganti dengantidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi/Penuntut Umum danTerdakwa. Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis lik Ttd Prof. Dr. Surya Jaya, S.H.,M.Hum Dr. Artidjo Alkostar, S.H., L.L.M ub Ttd Sri Murwahyuni,S.H., M.H ka m ah Ttd ep Panitera Pengganti, ah Ttd es ng M R Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum on In d A gu Untuk Salinan Mahkamah Agung RI a.n. Panitera Hal. 72 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 72