Perbuatan Terdakwa mengakibatkan trauma dan luka mendalam pada pihak R − In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id korban; Jumlah korban akibat perbuatan Terdakwa berjumlah cukup banyak; ng − Hal-hal yang meringankan: − Terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui secara terus terang gu perbuatannya serta menyesali perbuatannya; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon A Kasasi/Penuntut Umum dikabulkan dan Terdakwadipidana dengan pidana mati , Memperhatikan Pasal 340 KUHPidana,Pasal 80 Ayat (2) jo. Pasal 76C ub lik ah biaya perkara pada tingkat kasasi dibebankan kepada Negara; Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor23 Tahun 2002 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, Pasal 354 Ayat am (1) KUHPidana jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang ah k ep Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan R Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta In do ne si peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; A gu ng MENGADILI Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Luwu Timurtersebut; Membatalkan putusan Pengadilan TinggiMakassarNomor 320/PID/2016/ PT.MKS., tanggal 10 Oktober 2016yang memperbaikiputusanPengadilan Negeri MaliliNomor 37/Pid.B/2016/PN.Mll., tanggal 24 Agustus 2016 sekedar lik MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan TerdakwaIQBAL alias BALA alias BAPAK PUTRA tersebut ub diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak m ah mengenai lamanya pidana; pidana“Pembunuhan berencana” dan “Penganiayaan terhadap anak mengakibatkan kekerasan terhadap luka berat”dan ep yang ka anak yang “Beberapa kali melakukan mengakibatkan luka berat”dan “Beberapa kali melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka MATI; ng 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan PIDANA on 3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; In d gu 4. Menetapkan barang bukti berupa: A es R berat” dan “Pencurian dalam keadaan memberatkan”; Hal. 71 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 71