ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim terdapat perbedaan

pendapat (dissenting opinion) dari Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., selaku

ng

Hakim Anggota I dengan pendapat sebagai berikut:

− Bahwa alasan permohoan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum
pada pokoknya menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan

gu

bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 340 KUHPldana, jo.
Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Pasal 80 Ayat

A

(2) jo. Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Pasal 65 Ayat
(1) KUHPldana jo. 54 Ayat (1) jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPldana dan Pasal

ah

363 Ayat (1) ke-3 dan 4 KUHPidana;

ub
lik

− Bahwa Pemohon Kasasi/Penuntut Umum berpendapat dalam Memori
Kasasinya bahwa Judex Facti seharusnya menggunakan Visum et Repertum

am

Psykhiatricum sebagai dasar pertimbangan untuk menyatakan Terdakwa
Iqbal mampu untuk bertanggungjawab secara pidana berdasarkan hasil

ep

pemeriksaan jiwa oleh Terdakwa;

ah
k

− Bahwa hasil pemeriksaan tentang kesehatan jiwa Terdakwa sebagaimana

R

dimaksud tertuang dalam Surat Keterangan Ahli Kedokteran Jiwa Visum et

2016

dengan

kesimpulan;

"orang

In
do
ne
si

Repertum Psykhiatricum Nomor Pol. R/02 I I/2016/Rumkit tanggal 16 Januari
tersebut

sadar

A
gu
ng

bertanggungjawab atas perbuatannya";

dan

mampu

− Bahwa perbuatan a quo Terdakwa tidak umum terjadi bagi pelaku tindak
pidana pada umumnya, oleh karena itu sangat penting dipertimbangkan hasil
pemeriksaan Visum et Repertum yang dibuat oleh ahli yang berkompeten di
bidang kesehatan jiwa/ahli jiwa/psykiatri;

− Bahwa Judex Facti seharusnya wajib mempertimbangkan hal tersebut sebab

lik

penyakit jiwa. Tujuannya untuk mengetahui apakah Terdakwa dapat dimin tai
tanggungungjawab pidana atau tidak;

ub

− Bahwa setelah mempelajari dan mempertimbangkan Visum et Repertum
Psykhiatricum tersebut, Hakim Anggota I berpendapat dan berkeyakinan
Terdakwa dalam melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar dan

ep

ka

m

ah

Hakim tidak mempunyai keahlian atau pengetahuan lebih dalam tentang

mengetahui perbuatannya, meskipun pada diri Terdakwa saat melakukan
perbuatan a quo digerakkan melalui suara bisikan lelaki tua yang menyuruh

ah

kemaluan perempuan dengan pisau;

ng

− Terlepas alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum,

on

In
d

A

gu

Hakim Anggota I berpendapat berbeda dengan Judex Facti dalam hal

es

R

Terdakwa pergi ke rumah tertentu, Terdakwa kemudian disuruh menusuk

Hal. 69 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 69

Select target paragraph3