mereka

sakit

jiwa

pun

pada

dasarnya

R

Bahkan

pertanggungjawaban”;

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

mampu

dimintai

ng

Bahwa Pengadilan Tingkat Pertama yang memeriksa dan mengadili

perkara ini, telah dengan arif dan bijaksana serta telah memperhatikan faktafakta yang berhubungan dengan keadaan internal dan eksternal dari Terdakwa

gu

yang terungkap di depan persidangan,sehingga Majelis Hakim yang mengadili

perkara a quo dalam pertimbangan hukumnya berkesimpulan bahwa Terdakwa

A

adalah dalam keadaansadar pada saat melakukan perbuatannya serta

Terdakwa mampu bertanggungjawab. Bahwa sebaliknya Terdakwa secara

ub
lik

ah

terencana mempersiapkan alat dan tata cara melaksanakan kejahatannya
seperti mematikan bola lampu serta membuka pintu kayu menggunakan pisau
sebagaimana fakta hukum yang terungkan di persidangan, dst ..........;

am

Bahwa berdasarkan uraian-uraian kami di atas, maka Pen gadilan Tinggi
Makassar dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah melakukan
atau

sebagaimana mestinya”;

ah
k

menerapkan

peraturan

hukum yaitu tidak

ep

kekeliruan“menerapkan

Menimbang, bahwa terhadap alasan permohonan kasasidari Pemohon

berikut:

In
do
ne
si

R

Kasasi/Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai

A
gu
ng

Bahwa alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum

dapat dibenarkan. Putusan Judex Facti Pengadilan Tingkat Banding yang
memperbaiki pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama dari
pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup karena Terdakwa terbukti

Pembunuhan berencana;

─

Penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat;

─

Beberapa kali melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan

lik

─

luka berat;

Beberapa kali melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat;

─

Melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan;

tidaklah tepat dengan pertimbangan:
1.

ub

─

Bahwa yang menjadi korban dari perbuatan Terdakwa sangat banyak,

ep

ka

m

ah

melakukan:

khususnya para wanita dan anak-anak. Diantara para korban, ada yang

selayaknya apabila Terdakwa dijatuhi pidana mati;
Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sadis dan direncanakan lebih

ng

2.

on
In
d

A

gu

dahulu, sehingga harus mendapatkan hukuman yang setimpal;

es

R

meninggal dunia, banyak yang mengalami luka berat, sehingga sudah

Hal. 68 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 68

Select target paragraph3