mereka sakit jiwa pun pada dasarnya R Bahkan pertanggungjawaban”; In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id mampu dimintai ng Bahwa Pengadilan Tingkat Pertama yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan arif dan bijaksana serta telah memperhatikan faktafakta yang berhubungan dengan keadaan internal dan eksternal dari Terdakwa gu yang terungkap di depan persidangan,sehingga Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo dalam pertimbangan hukumnya berkesimpulan bahwa Terdakwa A adalah dalam keadaansadar pada saat melakukan perbuatannya serta Terdakwa mampu bertanggungjawab. Bahwa sebaliknya Terdakwa secara ub lik ah terencana mempersiapkan alat dan tata cara melaksanakan kejahatannya seperti mematikan bola lampu serta membuka pintu kayu menggunakan pisau sebagaimana fakta hukum yang terungkan di persidangan, dst ..........; am Bahwa berdasarkan uraian-uraian kami di atas, maka Pen gadilan Tinggi Makassar dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah melakukan atau sebagaimana mestinya”; ah k menerapkan peraturan hukum yaitu tidak ep kekeliruan“menerapkan Menimbang, bahwa terhadap alasan permohonan kasasidari Pemohon berikut: In do ne si R Kasasi/Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai A gu ng Bahwa alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum dapat dibenarkan. Putusan Judex Facti Pengadilan Tingkat Banding yang memperbaiki pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup karena Terdakwa terbukti Pembunuhan berencana; ─ Penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat; ─ Beberapa kali melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan lik ─ luka berat; Beberapa kali melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat; ─ Melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan; tidaklah tepat dengan pertimbangan: 1. ub ─ Bahwa yang menjadi korban dari perbuatan Terdakwa sangat banyak, ep ka m ah melakukan: khususnya para wanita dan anak-anak. Diantara para korban, ada yang selayaknya apabila Terdakwa dijatuhi pidana mati; Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sadis dan direncanakan lebih ng 2. on In d A gu dahulu, sehingga harus mendapatkan hukuman yang setimpal; es R meninggal dunia, banyak yang mengalami luka berat, sehingga sudah Hal. 68 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 68