ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R memadamkan lampu kamar kost tersebut setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar kost saksi korban Whinni Stefani alias Wini dengan cara ng membuka pintu kamar kost tersebut dan setelah Terdakwa berada di dalam kamar kost tersebut Terdakwa langsung menusukkan pisau yang dipegangnya ke arah kemaluan saksi korban Whinni Stefani alias Wini gu namun saksi korban Whinni Stefani alias Wini yang merasa kesakitan karena kemaluannya telah ditusuk oleh Terdakwa dengan menggunakan untuk menusuk kemaluan saksi korban Whinni Stefani alias Wini sehingga Terdakwa langsung melepaskan pisau tersebut dan langsung lari ub lik ah A pisau langsung berteriak dan memegang pisau yang digunakan Terdakwa meninggalkan kamar kost saksi korban Whinni Stefani alias Wini tersebut; ─ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menusukkan pisau ke arah am kemaluan saksi korban Whinni Stefani alias Wini, kemaluan saksi korban Whinni Stefani alias Wini terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et ep Repertum Nomor 10/VER/RSUD-ILG/LT/11/2016 tanggal 16 Februari 2016 ah k yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo yang dibuat R selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan: In do ne si dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Wulan Zakaria, S., Genitalia: Luka robek pada vagina ukuran 2 cm x 1 cm x 0,5 cm tepi luka A gu ng rata dan sudut lancip. Kesimpulan : pada korban ditemukan adanya luka karena persentuhan benda tajam. Perbuatan TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putrasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. DAN: KELIMA: lik Yoprin (DPO) pada hari Senin, tanggal 09 November 2015 sekira jam 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalamTahun2015bertempat di Desa ub Beringin, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Malili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada ep ka m ah Bahwa TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putrabersama-sama dengan waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika on ─ ng bersekutu,perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: es R rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak In d A gu Terdakwa bertemu dengan Yoprin (DPO) yang hendak berencana Hal. 63 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 63