ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

memadamkan lampu kamar kost tersebut setelah itu Terdakwa masuk ke
dalam kamar kost saksi korban Whinni Stefani alias Wini dengan cara

ng

membuka pintu kamar kost tersebut dan setelah Terdakwa berada di dalam
kamar kost tersebut Terdakwa langsung menusukkan

pisau

yang

dipegangnya ke arah kemaluan saksi korban Whinni Stefani alias Wini

gu

namun saksi korban Whinni Stefani alias Wini yang merasa kesakitan

karena kemaluannya telah ditusuk oleh Terdakwa dengan menggunakan

untuk menusuk kemaluan saksi korban Whinni Stefani alias Wini sehingga
Terdakwa langsung melepaskan

pisau

tersebut dan langsung lari

ub
lik

ah

A

pisau langsung berteriak dan memegang pisau yang digunakan Terdakwa

meninggalkan kamar kost saksi korban Whinni Stefani alias Wini tersebut;
─

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menusukkan pisau ke arah

am

kemaluan saksi korban Whinni Stefani alias Wini, kemaluan saksi korban
Whinni Stefani alias Wini terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et

ep

Repertum Nomor 10/VER/RSUD-ILG/LT/11/2016 tanggal 16 Februari 2016

ah
k

yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo yang dibuat

R

selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan:

In
do
ne
si

dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Wulan Zakaria, S.,

Genitalia: Luka robek pada vagina ukuran 2 cm x 1 cm x 0,5 cm tepi luka

A
gu
ng

rata dan sudut lancip. Kesimpulan : pada korban ditemukan adanya luka
karena persentuhan benda tajam.

Perbuatan TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putrasebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
DAN:

KELIMA:

lik

Yoprin (DPO) pada hari Senin, tanggal 09 November 2015 sekira jam 02.00
WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalamTahun2015bertempat di Desa

ub

Beringin, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya
pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Malili,
mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada

ep

ka

m

ah

Bahwa TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putrabersama-sama dengan

waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada

dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika

on

─

ng

bersekutu,perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

es

R

rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak

In
d

A

gu

Terdakwa bertemu dengan Yoprin (DPO) yang hendak berencana

Hal. 63 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 63

Select target paragraph3