ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R melakukan pencurian Handphone, selanjutnya Terdakwa bersama Yoprin (DPO) pergi berboncengan mengendarai sepeda motor milik Yoprin (DPO). ng Sesampai di depan rumah saksi korban Muh . Hasim alias Hasim di Desa Beringin, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, melihat keadaan sepi kemudian Yoprin (DPO) masuk ke dalam rumah saksi korban sedangkan gu Terdakwa menunggu diluar untuk berjaga-jaga; ─ Bahwa setelah Yoprin (DPO) masuk ke dalam rumah saksi korban yang ─ bernama Dilla dan mengambil Han dphone Nokia berwarna biru milik anak saksi korban bernama Dilla yang disimpan di bawah bantal tempat tidur; ub lik ah A tidak terkunci, lalu Yoprin (DPO) masuk ke dalam kamar anak saksi korban Bahwa setelah Yoprin (DPO) berhasil mengambil Han dphone tersebut kemudian Yoprin (DPO) bersama Terdakwa pergi meninggalkan rumah am saksi korban dengan mengendarai sepeda motor milik Yoprin (DPO); ─ Akibat kejadian tersebut saksi korban Muh . Hasim alias Hasim mengalami ep kerugian sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah); ah k Perbuatan TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putrasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 4 KUHP. In do ne si R Mahkamah Agung tersebut; Membaca tuntutan pidanaPenuntut Umum pada Kejaksaan Negeri A gu ng Luwu Timur tanggal 16 Agustus 2016sebagai berikut: 1. TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu pembunuhan berencana, penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, penganiayaan lik 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana mati; 3. Menyatakan Terdakwa tetap ditahan; 4. Menyatakan barang bukti berupa: ub m ah berat dan pencurian dengan keadaan yang memberatkan”; - Sebilah pisau yang berukuran panjang 17 cm, lebar 3 cm dan tebal 3 mm, ka yang bergagang terbuat dari bambu; ep - Sebilah pisau yang berukuran panjang 16 cm, lebar 3 cm dan tebal 3 mm, ah yang bergagang terbuat dari bambu ; yang bergagang terbuat dari plastik; ng M - 1 (satu) buah senter cas warna hitam; on - 1 (satu) buah baju kaos kain warna merah, streep warna biru bertulisan In d gu “Roanoke”; A es R - Sebilah pisau yang berukuran panjang 14 cm, lebar 3 cm dan tebal 1mm, Hal. 64 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 64