ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

melakukan pencurian Handphone, selanjutnya Terdakwa bersama Yoprin

(DPO) pergi berboncengan mengendarai sepeda motor milik Yoprin (DPO).

ng

Sesampai di depan rumah saksi korban Muh . Hasim alias Hasim di Desa
Beringin, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, melihat keadaan sepi

kemudian Yoprin (DPO) masuk ke dalam rumah saksi korban sedangkan

gu

Terdakwa menunggu diluar untuk berjaga-jaga;

─

Bahwa setelah Yoprin (DPO) masuk ke dalam rumah saksi korban yang

─

bernama Dilla dan mengambil Han dphone Nokia berwarna biru milik anak
saksi korban bernama Dilla yang disimpan di bawah bantal tempat tidur;

ub
lik

ah

A

tidak terkunci, lalu Yoprin (DPO) masuk ke dalam kamar anak saksi korban

Bahwa setelah Yoprin (DPO) berhasil mengambil Han dphone tersebut
kemudian Yoprin (DPO) bersama Terdakwa pergi meninggalkan rumah

am

saksi korban dengan mengendarai sepeda motor milik Yoprin (DPO);
─

Akibat kejadian tersebut saksi korban Muh . Hasim alias Hasim mengalami

ep

kerugian sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);

ah
k

Perbuatan TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putrasebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 4 KUHP.

In
do
ne
si

R

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca tuntutan pidanaPenuntut Umum pada Kejaksaan Negeri

A
gu
ng

Luwu Timur tanggal 16 Agustus 2016sebagai berikut:

1. TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putra telah terbukti secara sah dan

meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“melakukan beberapa
perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri

sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu pembunuhan berencana,
penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, penganiayaan

lik

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana mati;
3. Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;
4. Menyatakan barang bukti berupa:

ub

m

ah

berat dan pencurian dengan keadaan yang memberatkan”;

- Sebilah pisau yang berukuran panjang 17 cm, lebar 3 cm dan tebal 3 mm,

ka

yang bergagang terbuat dari bambu;

ep

- Sebilah pisau yang berukuran panjang 16 cm, lebar 3 cm dan tebal 3 mm,

ah

yang bergagang terbuat dari bambu ;

yang bergagang terbuat dari plastik;

ng

M

- 1 (satu) buah senter cas warna hitam;

on

- 1 (satu) buah baju kaos kain warna merah, streep warna biru bertulisan

In
d

gu

“Roanoke”;

A

es

R

- Sebilah pisau yang berukuran panjang 14 cm, lebar 3 cm dan tebal 1mm,

Hal. 64 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 64

Select target paragraph3