ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam; ng Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna biru; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Muh . Hasim alias Hasim; gu 5. Biaya perkara dibebankan kepada Negara; Membaca putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor A 37/Pid.B/2016/PN.Mll., tanggal 24 Agustus 2016yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: terbukti secara sah dan ub lik ah 1. Menyatakan TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putratersebut diatas, meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap anak yang am mengakibatkan luka berat dan secara beberapa kali melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat dan secara beberapa kali ep melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan pencurian ah k dalam keadaan memberatkan”,sebagaimana dalam dakwaan kumulatif In do ne si dan kelima; R kesatu primair dan kedua primair dan ketiga primair dan keempat primair 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana mati; A gu ng 3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - Sebilah pisau yang berukuran panjang 17 cm, lebar 3 cm dan tebal 3 mm, yang bergagang terbuat dari bambu; - Sebilah pisau yang berukuran panjang 16 cm, lebar 3 cm dan tebal 3 mm, yang bergagang terbuat dari bambu; ah yang bergagang terbuat dari plastik; - 1 (satu) buah senter cas warna hitam; lik - Sebilah pisau yang berukuran panjang 14 cm, lebar 3 cm dan tebal 1mm, “Roanoke”; Dirampas untuk dimusnahkan; ub m - 1 (satu) buah baju kaos kain warna merah, streep warna biru bertulisan ka Dirampas untuk Negara; ep - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam; Dikembalikan kepada Muh. Hasim alias Hasim; ng 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah on In d A gu Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); es R - 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna biru; Hal. 65 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 65