ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

korban Muliana alias Muli dengan cara membuka pintu dapur ru mah tersebut
setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar tempat saksi korban Muliana

ng

alias Muli bersama suaminya tidur setelah itu Terdakwa langsung
menusukkan pisau yang dibawanya ke arah kemaluan saksi korban Mulian a

alias Muli setelah itu Terdakwa langsun g lari meninggalkan rumah tersebut

gu

melalui pintu dapur halmana pada saat itu saksi korban Muliana alias Muli

merasa seperti ada kucing yang menggaruk kemaluannya sehingga saksi

ternyata bagian kemaluan saksi korban Muliana alias Muli telah terluka dan

mengeluarkan darah setelah itu saksi korban Muliana alias Muli langsung

ub
lik

ah

A

korban Muliana alias Muli langsung memeriksa bagian kemaluannya yang

membangunkan suaminya, halmana pada saat itu saksi korban Muliana
alias Muli melihat telah banyak warga yang mengejar kolor ijo dan setelah

am

warga mengetahui bahwa saksi korban Muliana alias Muli juga terluka warga
kemudian

mambawa saksi korban

Muliana alias Muli Puskesmas

ep

Mangkutana dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit I La Galigo untuk

ah
k

mendapatkan perawatan;
─

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menusukkan pisau ke arah

sebagaimana

diuraikan

dalam

Visum

et

In
do
ne
si

R

kemaluan saksi korban Muliana alias Muli, kemaluan saksi korban terluka
Repertum

Nomor

A
gu
ng

435/21/VER/RSUD-ILG/LT/XI/2015, tanggal 09 November 2015 yang
dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo yang dibuat dan

ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang
memeriksa dengan hasil pemeriksaan:
Perut

: Nyeri tekan pada perut bagian bawah;

Kemaluan

: Luka terbuka pada bibir kemaluan sebelah kiri, dengan tepi
luka rata, sudut lancip, panjang luka ± 0,5 sentimeter dan ke

lik

Kesimpulan:

ub

Pada pemeriksaan, ditemukan adanya luka terbuka pada kemaluan akibat
trauma benda tajam;
─

Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Senin, tanggal 09 November 2015

ep

sekira jam04.00 WITA mengendarai sepeda motor dengan membawa
sebilah pisau dan senter menuju rumah kost saksi korban Whinni Stefani

ah

ka

m

ah

dalam luka mencapai kandung kemih, perdarahan aktif (+);

korban Whinni Stefani alias Wini di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomon i,

ng

M

Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi korban Whinni Stefani alias

on

Wini sementara tertidur bersama saksi Gayuh Suryaningsih dan perempu an

es

R

alias Wini di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni. Di rumah kost saksi

In
d

A

gu

Wirda Yanti di dalam kamar kostnya setelah itu Terdakwa kemudian

Hal. 62 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 62

Select target paragraph3