ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R korban Muliana alias Muli dengan cara membuka pintu dapur ru mah tersebut setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar tempat saksi korban Muliana ng alias Muli bersama suaminya tidur setelah itu Terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya ke arah kemaluan saksi korban Mulian a alias Muli setelah itu Terdakwa langsun g lari meninggalkan rumah tersebut gu melalui pintu dapur halmana pada saat itu saksi korban Muliana alias Muli merasa seperti ada kucing yang menggaruk kemaluannya sehingga saksi ternyata bagian kemaluan saksi korban Muliana alias Muli telah terluka dan mengeluarkan darah setelah itu saksi korban Muliana alias Muli langsung ub lik ah A korban Muliana alias Muli langsung memeriksa bagian kemaluannya yang membangunkan suaminya, halmana pada saat itu saksi korban Muliana alias Muli melihat telah banyak warga yang mengejar kolor ijo dan setelah am warga mengetahui bahwa saksi korban Muliana alias Muli juga terluka warga kemudian mambawa saksi korban Muliana alias Muli Puskesmas ep Mangkutana dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit I La Galigo untuk ah k mendapatkan perawatan; ─ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menusukkan pisau ke arah sebagaimana diuraikan dalam Visum et In do ne si R kemaluan saksi korban Muliana alias Muli, kemaluan saksi korban terluka Repertum Nomor A gu ng 435/21/VER/RSUD-ILG/LT/XI/2015, tanggal 09 November 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo yang dibuat dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan: Perut : Nyeri tekan pada perut bagian bawah; Kemaluan : Luka terbuka pada bibir kemaluan sebelah kiri, dengan tepi luka rata, sudut lancip, panjang luka ± 0,5 sentimeter dan ke lik Kesimpulan: ub Pada pemeriksaan, ditemukan adanya luka terbuka pada kemaluan akibat trauma benda tajam; ─ Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Senin, tanggal 09 November 2015 ep sekira jam04.00 WITA mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah kost saksi korban Whinni Stefani ah ka m ah dalam luka mencapai kandung kemih, perdarahan aktif (+); korban Whinni Stefani alias Wini di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomon i, ng M Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi korban Whinni Stefani alias on Wini sementara tertidur bersama saksi Gayuh Suryaningsih dan perempu an es R alias Wini di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni. Di rumah kost saksi In d A gu Wirda Yanti di dalam kamar kostnya setelah itu Terdakwa kemudian Hal. 62 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 62