ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

motor dengan membawa senjata pisau dan senter menuju ke rumah saksi

korban Hetti di Dusung Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu.

ng

Bertempat di dalam kamar saksi korban Hetti di Dusung Lengkong, Desa

Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi
korban Hetti sementara tertidur bersama anaknya yang masih berusia 2

gu

Tahun selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan

terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut selanjutnya Terdakwa

pada saat itu saksi Hetti terbangun dan melihat Terdakwa berdiri disamping

tempat tidur setelah itu Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam

ub
lik

ah

A

masuk ke dalam kamar tempat saksi Hetti dan anaknya tertidur, halmana

kelambu dan langsung menusuk paha saksi korban Hetti dengan
menggunakan pisau yang mengakibatkan paha saksi korban Hetti terluka,

am

setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah paha kiri saksi korban Hetti
halmana saksi Hetti juga langsung memegang tangan Terdakwa namun

ep

terlepas sehingga jari telunjuk tangan kiri saksi korban Hetti ikut terluka,

ah
k

Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut;
─

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Hetti luka

In
do
ne
si

R

berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban Hetti

terluka sebagaimana diuraikan dalam sebagaimana diuraikan dalam Visum

A
gu
ng

et Repertum Nomor 12/VER/RSUD-ILG/LT/VI/2015, tanggal 23 Mei 2015
yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan

ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Misjunaling Palayukan
selaku dokter RSUD I La Galigo dengan hasil pemeriksaan:
Anggota gerak bawah

ukuran 15 cm x 2 cm x 5 cm, tepi luka rata dan
ujung luka lancip;

lik

ah

Kesimpulan:

Luka yang dialami korban disebabkan oleh persentuhan dengan benda

ub

m

tajam;

Setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah paha kiri saksi korban Hetti,
Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut;
Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2015 sekira

ep

─

jam22.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda

ah

ka

: Luka robek pada paha kiri atas bagian dalam

korban Yayu Utami di Dusun Muktisari, Desa Tarengge Timur, Kecamatan

ng

M

Wotu. Di rumah saksi korban Yayu Utami di Dusun Muktisari, Desa

on

Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur,berawal ketika

es

R

motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju ke rumah saksi

In
d

A

gu

saksi korban Yayu Utami sementara tertidur di dalam kamar setelah itu

Hal. 52 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 52

Select target paragraph3