ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R motor dengan membawa senjata pisau dan senter menuju ke rumah saksi korban Hetti di Dusung Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu. ng Bertempat di dalam kamar saksi korban Hetti di Dusung Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi korban Hetti sementara tertidur bersama anaknya yang masih berusia 2 gu Tahun selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut selanjutnya Terdakwa pada saat itu saksi Hetti terbangun dan melihat Terdakwa berdiri disamping tempat tidur setelah itu Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam ub lik ah A masuk ke dalam kamar tempat saksi Hetti dan anaknya tertidur, halmana kelambu dan langsung menusuk paha saksi korban Hetti dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan paha saksi korban Hetti terluka, am setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah paha kiri saksi korban Hetti halmana saksi Hetti juga langsung memegang tangan Terdakwa namun ep terlepas sehingga jari telunjuk tangan kiri saksi korban Hetti ikut terluka, ah k Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut; ─ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Hetti luka In do ne si R berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban Hetti terluka sebagaimana diuraikan dalam sebagaimana diuraikan dalam Visum A gu ng et Repertum Nomor 12/VER/RSUD-ILG/LT/VI/2015, tanggal 23 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Misjunaling Palayukan selaku dokter RSUD I La Galigo dengan hasil pemeriksaan: Anggota gerak bawah ukuran 15 cm x 2 cm x 5 cm, tepi luka rata dan ujung luka lancip; lik ah Kesimpulan: Luka yang dialami korban disebabkan oleh persentuhan dengan benda ub m tajam; Setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah paha kiri saksi korban Hetti, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut; Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2015 sekira ep ─ jam22.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda ah ka : Luka robek pada paha kiri atas bagian dalam korban Yayu Utami di Dusun Muktisari, Desa Tarengge Timur, Kecamatan ng M Wotu. Di rumah saksi korban Yayu Utami di Dusun Muktisari, Desa on Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur,berawal ketika es R motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju ke rumah saksi In d A gu saksi korban Yayu Utami sementara tertidur di dalam kamar setelah itu Hal. 52 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 52