ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Yayu Utami melalui pintu dapur rumah tersebut setelah itu Terdakwa memadamkan lampu rumah ng tersebut dan kemudian mendekati saksi korban Yayu Utami yang saat itu sementara tertidur setelah itu Terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya ke arah kemaluan saksi korban Yayu Utami, setelah Terdakwa gu menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban Yayu Utami, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Yayu Utami luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban Yayu Utami sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor ub lik ah A ─ 435/22/VER-RSUD-ILG/LT/VI/2015, tanggal 24 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani di am bawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang memeriksa dengan Perut : Nyeri tekan pada perut bagian bawah; Kemaluan : Luka terbuka disebelah kanan bibir kemaluan, dengan ep ah k hasil pemeriksaan: tepi luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± 4 In do ne si R sentimeter, lebar luka ± 0,5 sentimeter dan ke dalaman luka mencapai kandung kemih, perdarahan aktif (+); A gu ng Kesimpulan: Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka disebelah kanan bibir kemaluan akibat adanya trauma benda tajam; ─ Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2015 sekira jam03.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju di rumah saksi lik Kecamatan Wotu. Di rumah saksi korban Mastang alias Ibu Nuri di Dusun Roda, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi korban Mastang alias Ibu Nuri sementara tertidur di ub m ah korban Mastang alias Ibu Nuri di Dusun Roda, Desa Tarengge Timur, dalam kamar selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban ka Mastang alias Ibu Nuri melalui pintu dapur setelah itu Terdakwa ep memadamkan lampu rumah tersebut dan langsung menuju ke kamar tempat ah saksi korban Mastang alias Ibu Nuri tertidur setelah itu Terdakwa Mastang alias Ibu Nuri, setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah ng M kemaluan saksi korban Mastang alias Ibu Nuri, Terdakwa langsung lari on In d A gu meninggalkan rumah tersebut; es R menusukkan pisau yang dibawanya ke arah paha kanan saksi korban Hal. 53 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 53