ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Yayu Utami melalui pintu

dapur rumah tersebut setelah itu Terdakwa memadamkan lampu rumah

ng

tersebut dan kemudian mendekati saksi korban Yayu Utami yang saat itu

sementara tertidur setelah itu Terdakwa langsung menusukkan pisau yang

dibawanya ke arah kemaluan saksi korban Yayu Utami, setelah Terdakwa

gu

menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban Yayu Utami, Terdakwa
langsung lari meninggalkan rumah tersebut;

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Yayu Utami
luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban

Yayu Utami sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor

ub
lik

ah

A

─

435/22/VER-RSUD-ILG/LT/VI/2015, tanggal 24 Juni 2015 yang dikeluarkan
oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani di

am

bawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang memeriksa dengan

Perut

: Nyeri tekan pada perut bagian bawah;

Kemaluan

: Luka terbuka disebelah kanan bibir kemaluan, dengan

ep

ah
k

hasil pemeriksaan:

tepi luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± 4

In
do
ne
si

R

sentimeter, lebar luka ± 0,5 sentimeter dan ke dalaman
luka mencapai kandung kemih, perdarahan aktif (+);

A
gu
ng

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka disebelah kanan bibir
kemaluan akibat adanya trauma benda tajam;

─

Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2015 sekira
jam03.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda

motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju di rumah saksi

lik

Kecamatan Wotu. Di rumah saksi korban Mastang alias Ibu Nuri di Dusun
Roda, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur,
berawal ketika saksi korban Mastang alias Ibu Nuri sementara tertidur di

ub

m

ah

korban Mastang alias Ibu Nuri di Dusun Roda, Desa Tarengge Timur,

dalam kamar selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban

ka

Mastang alias Ibu Nuri melalui pintu dapur setelah itu Terdakwa

ep

memadamkan lampu rumah tersebut dan langsung menuju ke kamar tempat

ah

saksi korban Mastang alias Ibu Nuri tertidur setelah itu Terdakwa

Mastang alias Ibu Nuri, setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah

ng

M

kemaluan saksi korban Mastang alias Ibu Nuri, Terdakwa langsung lari

on
In
d

A

gu

meninggalkan rumah tersebut;

es

R

menusukkan pisau yang dibawanya ke arah paha kanan saksi korban

Hal. 53 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 53

Select target paragraph3