kemaluan

saksi

korban

Susilawati,

Terdakwa

R

arah

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

meninggalkan rumah kebun tersebut;

langsung

lari

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Susilawati

ng

─

luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban

Susilawati terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor

gu

435/003/VER/RSUD-ILG/LT/VIII/2014, tanggal 05 Agustus 2014 yang
dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan

Sp.OG., dengan hasil pemeriksaan:
Hasil pemeriksaan:

ub
lik

ah

A

ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Hj.Hadiah A.Abdullah,

Luka dan nyeri pada bagian kelamin, luka pada tepi lateral kiri mons ven eris
(lipatan paha kiri);

am

Kesimpulan:

Vulnus ictum mons veneris lateral kiri Ilipatan paha kiriec trauma tajam;
Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014

ep

─

ah
k

sekira jam03.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai
sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah

In
do
ne
si

R

saksi korban Haeriah alias Mamanya Ingga di Dusun Temboe, Desa Burau,

Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berawal pada hari Kamis,

A
gu
ng

tanggal 11 Desember 2014 sekira jam03.00 WITA saksi Haeriah alias
Mamanya Ingga sementara tidur di dalam kamar di rumahnya bersama saksi

korban Ingga Dwi Prasasti alias Ingga dan perempuan Ani, halmana pada
saat itu saksi Haeriah alias Mamanya Ingga tidur di lantai kamar dan saksi
korban Ingga Dwi Prasasti alias Ingga tidur di ranjang bersama perempuan
Ani, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Haeriah
alias Mamanya Ingga dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah

lik

ah

tersebut, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar tempat saksi korban
Haeriah alias Mamanya Ingga dan saksi korban Ingga Dwi Prasasti tidur,

ub

m

setelah itu Terdakwa menusukkan pisau yang dibawanya ke arah kemalu an
saksi Ingga Dwi Prasasti alias Ingga kemudian ke arah kemaluan saksi
korban Haeriah alias Mamanya Ingga yang mengakibatkan kemaluan saksi

ka

ep

korbanHaeriah alias Mamanya Ingga mengeluarkan darah dan dirawat di
Rumah Sakit I La Galligo, Wotu;

Ingga Dwi Prasasti alias Ingga dan saksi korban Haeriah alias Mamanya

Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Sabtu, tanggal 23 Mei 2015, sekira

on

─

ng

Ingga, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut;

es

Bahwa setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban

R

─

In
d

A

gu

jam04.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda

Hal. 51 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 51

Select target paragraph3