kemaluan saksi korban Susilawati, Terdakwa R arah In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id meninggalkan rumah kebun tersebut; langsung lari Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Susilawati ng ─ luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban Susilawati terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor gu 435/003/VER/RSUD-ILG/LT/VIII/2014, tanggal 05 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan Sp.OG., dengan hasil pemeriksaan: Hasil pemeriksaan: ub lik ah A ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Hj.Hadiah A.Abdullah, Luka dan nyeri pada bagian kelamin, luka pada tepi lateral kiri mons ven eris (lipatan paha kiri); am Kesimpulan: Vulnus ictum mons veneris lateral kiri Ilipatan paha kiriec trauma tajam; Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014 ep ─ ah k sekira jam03.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah In do ne si R saksi korban Haeriah alias Mamanya Ingga di Dusun Temboe, Desa Burau, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berawal pada hari Kamis, A gu ng tanggal 11 Desember 2014 sekira jam03.00 WITA saksi Haeriah alias Mamanya Ingga sementara tidur di dalam kamar di rumahnya bersama saksi korban Ingga Dwi Prasasti alias Ingga dan perempuan Ani, halmana pada saat itu saksi Haeriah alias Mamanya Ingga tidur di lantai kamar dan saksi korban Ingga Dwi Prasasti alias Ingga tidur di ranjang bersama perempuan Ani, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Haeriah alias Mamanya Ingga dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah lik ah tersebut, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar tempat saksi korban Haeriah alias Mamanya Ingga dan saksi korban Ingga Dwi Prasasti tidur, ub m setelah itu Terdakwa menusukkan pisau yang dibawanya ke arah kemalu an saksi Ingga Dwi Prasasti alias Ingga kemudian ke arah kemaluan saksi korban Haeriah alias Mamanya Ingga yang mengakibatkan kemaluan saksi ka ep korbanHaeriah alias Mamanya Ingga mengeluarkan darah dan dirawat di Rumah Sakit I La Galligo, Wotu; Ingga Dwi Prasasti alias Ingga dan saksi korban Haeriah alias Mamanya Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Sabtu, tanggal 23 Mei 2015, sekira on ─ ng Ingga, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut; es Bahwa setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban R ─ In d A gu jam04.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda Hal. 51 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 51